ULASINDONESIA.COM,.SULAWESI TENGGARA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kembali memeriksa saksi yaitu, Kepala Divisi IT pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari yang berinisial “AB”, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Nasabah, PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, Cabang Utama Kendari, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023, di Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu 1/3/2023.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody, SH mengatakan, Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara atas nama AGK, yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.
Diketahui sebelumnya AGK, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tahun lalu, karena melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan modus dari tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2021, melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari, yang dilakukan sebanyak 21 kali serta AGK memindahbukukan kedalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan.