ULASINDONESIA.COM,.MUNA – Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga Plt, Ketua KONI Muna Barat, La Ode Tariala, S.Pd menyambangi Sekolah Menengah Kejuruan Negri 3 Raha Kabupaten Muna, untuk melaksanakan agenda DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah ( PERDA ) Nomor 10 Tahun 2016 tentang, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Minggu 26/2/2023.
Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah, serta Dewan Guru dan Siswa SMKN 3 Raha, La Ode Tariala, menyampaikan penjabaran tentang isi Peraturan Daerah tersebut, dimana menurutnya, bahwa Peraturan Daerah ini sudah disetujui dan disepakati antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara.

Ketgam : La Ode Tariala, Saat berbicara dihadapan peserta sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2016 di SMKN 3 Raha
” Jadi Peraturan Daerah tersebut mempunyai tujuan, Fungsi dan Prinsip, seperti yang tertuang didalam BAB II, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 ” jelas La Ode Tariala.
Selain mempunyai Tujuan, Fungsi dan Prinsip, La Ode Tariala mengatakan, bahwa isi didalam Perturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, juga mengatur tentang Ruang lingkup Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi pengelolaan pendidikan,
pendanaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan,
peran serta masyarakat dan
pengawasan pendidikan.
Lebih jauh, La Ode Tariala juga mengatakan, didalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, juga mengatur tentang fungsi pengawasan, dimana Pengawasan atas Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dilakukan oleh pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan Daerah serta Komite Sekolah pada jenjang dan jenis pendidikan, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pengawasan dimaksud pada ayat (1) mencakup pengawasan Administratif dan Teknis edukatif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Untuk lebih jelasnya kalau masalah Pengawasan, kita bisa lihat bersama di BAB X, Pasal 68 dan Pasal 69 ” jelasnya.
Olehnya itu, La Ode Tariala berharap, kepada seluruh stakeholder, agar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, betul – betul bisa berjalan, agar pendidikan Sulawesi Tenggara bisa jauh lebih baik.

Ketgam : Peserta sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2016 di SMKN 3 Raha
Ditempat yang sama, sebelum menutup kegiatan sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2016, La Ode Tariala, S.Pd, juga menyempatkan diri untuk memberikan bantuan berupa Dana Pembinaan untuk SMKN 3 Raha, yang bersumber dari dana pribadi, sebagai bentuk kepedulian dirinya terhadap Dunia Pendidikan.
” Jadi sebelum kegiatan ini ditutup, dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada seluruh peserta yang hadir, mohon kiranya Bapak Kepala Sekolah untuk menerima bantuan ini, namun jangan dilihat nominalnya tapi ini adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama terhadap Dunia Pendidikan ” tutup La Ode Tariala.