ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Latif dilantik nahkodai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masa bakti 2021-2025, Jumat (24/2/2023).
Pelantikan yang seharusnya dilakukan pada tahun 2021 ataupun tahun 2022 tersebut baru bisa terlaksana di tahun 2023 ini karena menyesuaikan waktu dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikadin.
Gubernur Provinsi Sultra, Ali Mazi dalam hal ini diwakili Kepala Biro Hukum Setda Sultra, Syafril mengatakan bahwa advokat merupakan bagian dari aparat penegak hukum sesungguhnya.
“Mereka itu mitra kerja kita, sama-sama kita dalam menegakkan hukum kalau di biro hukum ada beberapa bagian bantuan hukum, Perda tingkat 1 khusus Sultra ada Pergub dan perda kabupaten kota atau peraturan wali kota,” ungkapnya.
Kata dia, advokat adalah profesi terhormat dan merupakan salah satu dari empat pilar penegak hukum yang berkeadilan, serta memiliki peran penting dalam proses penegakan supremasi hukum, harus bebas bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Dan bertanggung jawab menjunjung tinggi kebenaran agar semua proses hukum bisa memenuhi rasa keadilan, karena penegakan hukum yang tidak adil bisa mengancam stabilitas dan ketertiban masyarakat,” bebernya.
Sehingga, Pemprov Sultra secara khusus menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para advokat atas peran dan kontribusinya dalam penegakan supremasi hukum di wilayah provinsi Sultra.
Lanjut ia berpesan, agar semua advokat dapat terus menjunjung tinggi etika profesi dengan senantiasa mengedepankan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dalam melaksanakan praktek advokasi yang bertanggung jawab sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara.
Tempat sama, Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Rivai Kusumanegara mengatakan bahwa, advokat memiliki misi untuk membangun negara hukum ini dengan baik.
“Sekalipun hari ini memang kita sadari masih banyak persoalan penegakan hukum, tetapi kita harus ambil bagian,” katanya.
Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menjadi pengimbang. Dimana, pengurus Ikadin bisa mengadvokasi kepentingan masyarakat atau pihak-pihak yang merasa penegakan hukum itu tidak berjalan.
“Baik penegakan hukum terkait lingkungan hidup, terkait dengan pertambangan tanpa izin itu semua Ikadin bisa mengadvokasi dan menggunakan cara-cara hukum yang tajam dan solutif,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Terpilih DPC Ikadin Kendari, Syarifuddin Latif mengatakan bahwa setelah pelantikan pengurus pihaknya akan melakukan rapat pengurus sebagai agenda yang sudah diamanatkan oleh anggaran dasar DPP Ikadin.
“Rapat pengurus tentunya bagaimana tugas pokok, fungsi dari pada masing-masing bidang, kemudian begitu juga dewan kehormatan dan dewan penasehat,” ujarnya.
Berdasarkan arahan DPP Ikadin, kedepannya DPC Ikadin Kendari harus ada bantuan hukum, sehingga harus mempersiapkan pusbakum atau pusat bantuan hukum.
“Yang yang tentunya sasarannya adalah masyarakat pencari keadilan yang mungkin tidak mampu,” ucapnya.
“Berdasarkan arahan Pak Ketum kami sesegera mungkin harus membentuk pusbakum DPC Kadin Kendari,” tutupnya.