ULASINDONESIA.COM,. SULAWESI TENGGARA – Keseriusan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menangani kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin, serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang, yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Blok Lasolo, Blok Lalindu perlu di apresiasi.
Bertempat di gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis 23/2/2023, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kembali melakukan pemeriksaan terhadap Lima orang yang berinisial SKA, EB, MY dan S, yang masing-masing sebagai Inspektur Tambang Pengawas PT. Tristaco Mineral Makmur tahun 2020 dan 2021 serta Direktur PT. Bahtera Sultra Mining berinisial WU.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, SH, mengatakan, bahwa dari Sembilan orang saksi yang di agendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini, hanya Inspektur Tambang Pengawas tahun 2020 berjumlah Tiga orang dan Inspektur Tambang tahun 2021 berjumlah Satu orang serta Direktur PT. Bahtera Sultra Mining yang datang memenuhi panggilan dari penyidik. Sementara Inspektur Tambang Pengawas PT. Tristaco Mineral Makmur tahun 2018, 2019 dan 2022 serta Direktur PT. Bersama Pomala Maju, Direktur PT. Lawu Agung Mining dan Direktur PT. Lawu Industri Perkasa, tidak menghadiri atau mangkir dari panggilan penyidik.
Selanjutnya, Kata Dody, bahwa, pemanggilan pemeriksaan terhadap semua saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
” Untuk saksi yang hari ini tidak menghadiri panggilan penyidik, akan dilakukan pemanggilan kembali bersama saksi-saksi yang lain ” tutup Dody, SH.