ULASINDONESIA.COM,.SULAWESI TENGGARA – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dengan inisial RMK dan H masing-masing adalah Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2019 dan 2021, dalam kasus tindak pidana korupsi, dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin, Selasa 21/2/2023, di Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Selain melakukan penambangan serta penjualan tanpa izin, Perusahaan ini juga diduga tidak membayar dana reklamasi dan pasca tambang serta melakukan penambangan bersama badan usaha milik swasta dan pihak lainnya, dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Blok Lasolo dan Blok Lalindu yang diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
Adapun Dari 7 (tujuh) orang saksi yang di agendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody mengatakan, hanya Dua orang dari Inspektur Tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan dari penyidik.
” Lima orang lainnya yang terdiri dari Tiga orang Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT. Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT. Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik ” jelas Dody.
Selanjutnya, Kata Dody, bahwa penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka.