crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Berita · 21 Feb 2023 13:19 WITA ·

Dua Direktur Tambang Mangkir Dari Pemeriksaan Kejati Sultra


 Ketgam : Salah satu Inspektur Tambang, saat memenuhi panggilan pemeriksaan saksi di Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Perbesar

Ketgam : Salah satu Inspektur Tambang, saat memenuhi panggilan pemeriksaan saksi di Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

ULASINDONESIA.COM,.SULAWESI TENGGARA – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dengan inisial RMK dan H masing-masing adalah Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2019 dan 2021, dalam kasus tindak pidana korupsi, dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin, Selasa 21/2/2023, di Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Selain melakukan penambangan serta penjualan tanpa izin, Perusahaan ini juga diduga tidak membayar dana reklamasi dan pasca tambang serta melakukan penambangan bersama badan usaha milik swasta dan pihak lainnya, dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Blok Lasolo dan Blok Lalindu yang diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

Adapun Dari 7 (tujuh) orang saksi yang di agendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody mengatakan, hanya Dua orang dari Inspektur Tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan dari penyidik.

” Lima orang lainnya yang terdiri dari Tiga orang Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT. Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT. Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik ” jelas Dody.

Selanjutnya, Kata Dody, bahwa penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Bersama Camat Watopute dan Lurah Butung-Butung MPI Kecamatan Watopute Gelar Bakti Sosial 

19 Agustus 2024 - 20:03 WITA

Polda Sultra Gelar Sosialisasi Aplikasi ASTINA Polri

17 Juli 2024 - 15:39 WITA

Kapolda Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Lingkup Polda Sultra

8 Juli 2024 - 13:44 WITA

PNS Polda Sultra Ikut Ujian Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijazah 

6 Juni 2024 - 16:12 WITA

Sambut Hut Bhayangkara ke 78, Polda Sultra Gelar Lomba Debat Hukum

6 Juni 2024 - 15:02 WITA

Kapolda Sultra Resmi Naik Pangkat Menjadi Bintang Dua

29 Mei 2024 - 12:20 WITA

Trending di Sulawesi Tenggara