ULASINDONESIA.COM,.KENDARI – Puluhan masa yang mengatasnamakan Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Alliansi Indonesia, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu dengan tuntutan, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menghentikan aktifitas PT.Gerbang Multi Sejahtra ( GMS ) terkait dokumen yang dimiliki sudah di cabut oleh pengadilan, mendapat reaksi dari pihak PT. Gerbang Multi Sejahtra.
Saat di konfirmasi lewat WhatsApp,Kamis,16/2/2023, Airin Sakoya, yang juga Humas PT Gerbang Multi Sejahtra (GMS) mengatakan, PT. GMS adalah perusahaan yang tertib administrasi dan menjunjung tinggi aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
” Jadi tidak mungkinlah pihak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengeluarkan RKAB tertanggal 15 Januari 2023, kalau PT. GMS tidak memiliki dokumen yang jelas,” jelas Airin Sakoya.
Selanjutnya, Airin berharap, agar masyarakat tidak asal menduga-duga, apalagi sampai membust isu yang tidak jelas terhadap aktivitas dan investasi PT. GMS, sebab hanya akan merugikan banyak masyarakat, utamanya yang ada di lingkar tambang.
Lebih jauh, Airin juga mejelaskan perihal tudingan bahwa PT GMS melakukan aktivitas di lahan yang SKTnya tumpang tindih, dirinya memastikan, bahwa PT. GMS selalu mengedepan penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi antara pemilik lahan dan pihak PT. GMS, yang melibatkan Pemerintah Kecamatan dan Desa. Akan tetapi ketika tidak mendapatkan mufakat maka pihak pemilik lahan dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
” Karena kami dari Pihak PT. GMS sudah berkomitmen, tidak akan melakukan pengolahan diatas lahan yang sedang bermasalah ” tutup Airin.