crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 16 Feb 2023 16:29 WITA ·

Di Tuding Melakukan Penambangan Ilegal, PT. GMS : Kami Adalah Perusahaan Yang Tertib Administrasi


 Ketgam: Airin Sakoya Humas PT Gerbang Multi Sejahtra ( GMS ) Perbesar

Ketgam: Airin Sakoya Humas PT Gerbang Multi Sejahtra ( GMS )

ULASINDONESIA.COM,.KENDARI – Puluhan masa yang mengatasnamakan Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Alliansi Indonesia, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu dengan tuntutan, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menghentikan aktifitas PT.Gerbang Multi Sejahtra ( GMS ) terkait dokumen yang dimiliki sudah di cabut oleh pengadilan, mendapat reaksi dari pihak PT. Gerbang Multi Sejahtra.

Saat di konfirmasi lewat WhatsApp,Kamis,16/2/2023, Airin Sakoya, yang juga Humas PT Gerbang Multi Sejahtra (GMS) mengatakan, PT. GMS adalah perusahaan yang tertib administrasi dan menjunjung tinggi aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

” Jadi tidak mungkinlah pihak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengeluarkan RKAB tertanggal 15 Januari 2023, kalau PT. GMS tidak memiliki dokumen yang jelas,” jelas Airin Sakoya.

BACA JUGA:  Teriakan Ganti Bupati "Bergema" Saat HARUM Kampanye di Pulau Kaledupa

Selanjutnya, Airin berharap, agar masyarakat tidak asal menduga-duga, apalagi sampai membust isu yang tidak jelas terhadap aktivitas dan investasi PT. GMS, sebab hanya akan merugikan banyak masyarakat, utamanya yang ada di lingkar tambang.

Lebih jauh, Airin juga mejelaskan perihal tudingan bahwa PT GMS melakukan aktivitas di lahan yang SKTnya tumpang tindih, dirinya memastikan, bahwa PT. GMS selalu mengedepan penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi antara pemilik lahan dan pihak PT. GMS, yang melibatkan Pemerintah Kecamatan dan Desa. Akan tetapi ketika tidak mendapatkan mufakat maka pihak pemilik lahan dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

BACA JUGA:  Gaji Tak Terbayarkan, Pegawai Puskesmas Liya Mogok Kerja 

” Karena kami dari Pihak PT. GMS sudah berkomitmen, tidak akan melakukan pengolahan diatas lahan yang sedang bermasalah ” tutup Airin.

 

 

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Dewan Gelar RDP Bersama Pemerintah Desa Napalakura dan Pihak Terkait

14 Maret 2025 - 19:20 WITA

La Isra Sebut Dinas PU Sultra Akan Cek Langsung Jalan Poros Raha – Wamengkoli Yang Terancam Putus

13 Maret 2025 - 19:36 WITA

Kendarai Motor Dengan Kecepatan Tinggi Saat Malam Hari, Pelajar di Muna Alami Kecelakaan dan Meninggal Dunia

13 Maret 2025 - 13:29 WITA

Sawit Bukan Jenis Tanaman Yang Boros Air

12 Maret 2025 - 11:06 WITA

Dengan Bertani Sawit Masyarakat di 9 Kecamatan Yakin Ekonomi Pasti Meningkat

12 Maret 2025 - 09:25 WITA

Darwin Tertibkan 155 Unit Randis Milik Pemda Muna Barat

10 Maret 2025 - 19:20 WITA

Trending di Daerah