crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
AP2 Sultra dan KEPPMI Resmi Laporkan Dugaan Pencurian Ore Nikel Oleh PT MBS di Mabes Polri Zion Tambunan Sebut SHP Tidak Serta Merta Dapat Dipandang Sebagai Bukti Kepemilikan Mutlak Amara Sultra Resmi Laporkan PT MUS di Polda Sultra  Tolak Konstatering dan Eksekusi Lahan Eks PGSD, Konsorsium Pribumi Menggugat Geruduk PN Kendari Perihal Sengketa Lahan Tapak Kuda, Masyarakat Kota Kendari Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Kendari

Daerah · 16 Feb 2023 16:29 WITA ·

Di Tuding Melakukan Penambangan Ilegal, PT. GMS : Kami Adalah Perusahaan Yang Tertib Administrasi


 Ketgam: Airin Sakoya Humas PT Gerbang Multi Sejahtra ( GMS ) Perbesar

Ketgam: Airin Sakoya Humas PT Gerbang Multi Sejahtra ( GMS )

ULASINDONESIA.COM,.KENDARI – Puluhan masa yang mengatasnamakan Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Alliansi Indonesia, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu dengan tuntutan, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menghentikan aktifitas PT.Gerbang Multi Sejahtra ( GMS ) terkait dokumen yang dimiliki sudah di cabut oleh pengadilan, mendapat reaksi dari pihak PT. Gerbang Multi Sejahtra.

Saat di konfirmasi lewat WhatsApp,Kamis,16/2/2023, Airin Sakoya, yang juga Humas PT Gerbang Multi Sejahtra (GMS) mengatakan, PT. GMS adalah perusahaan yang tertib administrasi dan menjunjung tinggi aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

” Jadi tidak mungkinlah pihak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengeluarkan RKAB tertanggal 15 Januari 2023, kalau PT. GMS tidak memiliki dokumen yang jelas,” jelas Airin Sakoya.

BACA JUGA:  Teriakan Ganti Bupati "Bergema" Saat HARUM Kampanye di Pulau Kaledupa

Selanjutnya, Airin berharap, agar masyarakat tidak asal menduga-duga, apalagi sampai membust isu yang tidak jelas terhadap aktivitas dan investasi PT. GMS, sebab hanya akan merugikan banyak masyarakat, utamanya yang ada di lingkar tambang.

Lebih jauh, Airin juga mejelaskan perihal tudingan bahwa PT GMS melakukan aktivitas di lahan yang SKTnya tumpang tindih, dirinya memastikan, bahwa PT. GMS selalu mengedepan penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi antara pemilik lahan dan pihak PT. GMS, yang melibatkan Pemerintah Kecamatan dan Desa. Akan tetapi ketika tidak mendapatkan mufakat maka pihak pemilik lahan dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

BACA JUGA:  Gaji Tak Terbayarkan, Pegawai Puskesmas Liya Mogok Kerja 

” Karena kami dari Pihak PT. GMS sudah berkomitmen, tidak akan melakukan pengolahan diatas lahan yang sedang bermasalah ” tutup Airin.

 

 

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Zion Tambunan Sebut SHP Tidak Serta Merta Dapat Dipandang Sebagai Bukti Kepemilikan Mutlak

15 November 2025 - 09:43 WITA

Amara Sultra Resmi Laporkan PT MUS di Polda Sultra 

15 November 2025 - 08:14 WITA

Tolak Konstatering dan Eksekusi Lahan Eks PGSD, Konsorsium Pribumi Menggugat Geruduk PN Kendari

14 November 2025 - 18:09 WITA

Perihal Sengketa Lahan Tapak Kuda, Masyarakat Kota Kendari Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Kendari

13 November 2025 - 19:24 WITA

Dugaan Pemalsuan Dokumen Tapak Kuda, Masyarakat Yakin Polda Sultra Dapat Memproses Secara Transparan dan Profesional 

12 November 2025 - 18:15 WITA

Tegas Berantas Korupsi, Kejati Sultra Geledah Kantor BPKAD Sultra

11 November 2025 - 17:54 WITA

Trending di Daerah