crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 16 Feb 2023 16:29 WITA ·

Di Tuding Melakukan Penambangan Ilegal, PT. GMS : Kami Adalah Perusahaan Yang Tertib Administrasi


 Ketgam: Airin Sakoya Humas PT Gerbang Multi Sejahtra ( GMS ) Perbesar

Ketgam: Airin Sakoya Humas PT Gerbang Multi Sejahtra ( GMS )

ULASINDONESIA.COM,.KENDARI – Puluhan masa yang mengatasnamakan Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Alliansi Indonesia, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu dengan tuntutan, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menghentikan aktifitas PT.Gerbang Multi Sejahtra ( GMS ) terkait dokumen yang dimiliki sudah di cabut oleh pengadilan, mendapat reaksi dari pihak PT. Gerbang Multi Sejahtra.

Saat di konfirmasi lewat WhatsApp,Kamis,16/2/2023, Airin Sakoya, yang juga Humas PT Gerbang Multi Sejahtra (GMS) mengatakan, PT. GMS adalah perusahaan yang tertib administrasi dan menjunjung tinggi aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

” Jadi tidak mungkinlah pihak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengeluarkan RKAB tertanggal 15 Januari 2023, kalau PT. GMS tidak memiliki dokumen yang jelas,” jelas Airin Sakoya.

BACA JUGA:  Teriakan Ganti Bupati "Bergema" Saat HARUM Kampanye di Pulau Kaledupa

Selanjutnya, Airin berharap, agar masyarakat tidak asal menduga-duga, apalagi sampai membust isu yang tidak jelas terhadap aktivitas dan investasi PT. GMS, sebab hanya akan merugikan banyak masyarakat, utamanya yang ada di lingkar tambang.

Lebih jauh, Airin juga mejelaskan perihal tudingan bahwa PT GMS melakukan aktivitas di lahan yang SKTnya tumpang tindih, dirinya memastikan, bahwa PT. GMS selalu mengedepan penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi antara pemilik lahan dan pihak PT. GMS, yang melibatkan Pemerintah Kecamatan dan Desa. Akan tetapi ketika tidak mendapatkan mufakat maka pihak pemilik lahan dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

BACA JUGA:  Gaji Tak Terbayarkan, Pegawai Puskesmas Liya Mogok Kerja 

” Karena kami dari Pihak PT. GMS sudah berkomitmen, tidak akan melakukan pengolahan diatas lahan yang sedang bermasalah ” tutup Airin.

 

 

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Gelar Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Tahun 2024, Ini Harapan Kadis DPP-KB Muna

10 Desember 2024 - 16:50 WITA

Wakili Sultra Piala Soeratin Tingkat Nasional, La Isra Harap Satria Wakumoro Harumkan Nama Sultra 

5 Desember 2024 - 08:56 WITA

Satria Wakumoro Lolos Final Piala Soeratin U-17 Zona Sulawesi Tenggara 

3 Desember 2024 - 22:46 WITA

Bawaslu Sultra Keluarkan 6 Rekomendasi PSU

3 Desember 2024 - 18:05 WITA

Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, KPU Muna Beri  Apresiasi Masyarakat Salurkan Hak Suara

2 Desember 2024 - 19:44 WITA

Tujuh Daerah di Sultra Diperkirakan Akan Lakukan PSU

2 Desember 2024 - 18:44 WITA

Trending di Daerah