crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 14 Feb 2023 05:39 WITA ·

Kementerian ATR Setujui Penataan Kawasan Pertambangan Kota Kendari


 Ketgam: Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu. Perbesar

Ketgam: Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah menyetujui penataan kawasan pertambangan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu. Namun kata dia, pihak kementerian mensyaratkan satu hal kepada Pemkot Kendari yakni dilakukan lineasi atau pembatasan kawasan yang diusulkan menjadi kawasan pertambangan.

“Lineasi dimaksudkan dalam rangka menghitung berapa total potensi tambang pasir yang ada di Nambo, termasuk berapa yang sudah diangkut. Kemudain hasil survei tersebut bisa dicantumkan dalam RTRW Kota Kendari,” katanya, Senin (13/2/2023).

Kata dia, pihaknya memang ingin melegalkan aktivitas pertambangan khususnya penambangan pasir di Nambo, karena faktanya di wilayah itu memang ada lokasi tambang pasir.

BACA JUGA:  426 Data Nakes Diduga Hilang, Abdul Rahman Siap Berikan Pendampingan Hukum

“Makanya RTRW kita dipercepat revisinya, saat ini sudah kita konsultasikan ke pemerintah pusat dan kita mendapat penugasan lagi, artinya disetujui revisi itu tetapi ada catatan yakni harus ada perbaikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik mengatakan berdasarkan laporan Pemerintah Kota Kendari, perkembangan dari tambang pasir Nambo saat ini sedang dikaji untuk dibuatkan peta yang akan melengkapi dokumen untuk direvisi sehingga kawasan Nambo menjadi kawasan pertambangan.

“Ada deliminasi dari Kementerian ATR dan dikembalikan ke pemerintah Kota Kendari,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Pemkot Kendari dalam melegalkan aktivitas tambang pasir tersebut. Pasalnya melihat urgensi keberadaan tambang galian C ini, tidak hanya pasir Nambo.

BACA JUGA:  Sehari Pasca dilantik, Anggota DPRD Muna Langsung di Demo

“Ada batu dan tanah uruk yang menjadi konsumsi dari semua masyarakat Kota Kendari Kendari dalam membangun rumah hunian dan perkantoran yang ada di Kota Kendari,” tutupnya

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Pesawat Udara Super Air Jet (SAJ) Hengkang Mengudara di Kabupaten Wakatobi 

26 November 2024 - 11:56 WITA

Ketua PERADI RBA Sultra Harap Pilkada Serentak 2024 Berjalan Dengan Damai dan Sejuk

25 November 2024 - 13:14 WITA

Tak Ada Pungli dan Mafia Pendidikan di STIMIK Bina Bangsa Kendari

25 November 2024 - 13:02 WITA

Andui “BUKAN” Tim Pemenangan RAHMAN-AJB 

24 November 2024 - 20:05 WITA

KPU Muna Akan Tertibkan APK Pilkada Serentak 2024 Mulai Hari Ini

24 November 2024 - 10:15 WITA

Ini Pesan La Ode Suryono di Hadapan Ribuan Simpatisan dan Pendukung HARUM Saat Kampanye Akbar 

23 November 2024 - 17:40 WITA

Trending di Daerah