ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah menyetujui penataan kawasan pertambangan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu. Namun kata dia, pihak kementerian mensyaratkan satu hal kepada Pemkot Kendari yakni dilakukan lineasi atau pembatasan kawasan yang diusulkan menjadi kawasan pertambangan.
“Lineasi dimaksudkan dalam rangka menghitung berapa total potensi tambang pasir yang ada di Nambo, termasuk berapa yang sudah diangkut. Kemudain hasil survei tersebut bisa dicantumkan dalam RTRW Kota Kendari,” katanya, Senin (13/2/2023).
Kata dia, pihaknya memang ingin melegalkan aktivitas pertambangan khususnya penambangan pasir di Nambo, karena faktanya di wilayah itu memang ada lokasi tambang pasir.
“Makanya RTRW kita dipercepat revisinya, saat ini sudah kita konsultasikan ke pemerintah pusat dan kita mendapat penugasan lagi, artinya disetujui revisi itu tetapi ada catatan yakni harus ada perbaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik mengatakan berdasarkan laporan Pemerintah Kota Kendari, perkembangan dari tambang pasir Nambo saat ini sedang dikaji untuk dibuatkan peta yang akan melengkapi dokumen untuk direvisi sehingga kawasan Nambo menjadi kawasan pertambangan.
“Ada deliminasi dari Kementerian ATR dan dikembalikan ke pemerintah Kota Kendari,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Pemkot Kendari dalam melegalkan aktivitas tambang pasir tersebut. Pasalnya melihat urgensi keberadaan tambang galian C ini, tidak hanya pasir Nambo.
“Ada batu dan tanah uruk yang menjadi konsumsi dari semua masyarakat Kota Kendari Kendari dalam membangun rumah hunian dan perkantoran yang ada di Kota Kendari,” tutupnya