ULASINDONESIA.COM., SULAWESI TENGGARA – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), membuka secara resmi pendaftaran, penerimaan dan pengambilan berkas bagi calon anggota Bawaslu Provinsi Sultra periode 2023-2028.
Ketua Tim Seleksi Calon anggota Bawaslu Provinsi Sultra, Dr. Haslita mengatakan bahwa pendaftaran, penerimaan dan pengambilan berkas telah dibuka secara resmi pada pukul 08.00 WITA, pada Jum’at (10/2/2023) hari ini.
“Tahapan ini akan berlangsung dari tanggal 10-20 Februari 2023 dengan mengikuti jam atau hari kerja. Maksudnya kami akan buka penerimaan dan pendaftaran berkas itu dari jam 08.00-16.00 WITA,” Ungkapnya.
“Pada hari Sabtu dan Minggu, Timsel tidak membuka untuk pendaftaran dan pengambilan serta pengembalian formulir berkas,” tambahnya.
Apabila pada 10-20 Februari 2023 pendaftar calon anggota Bawaslu belum memenuhi dari kebutuhan 8 kali kebutuhan calon anggota Bawaslu maka akan dilakukan perpanjangan dalam waktu 3 hari.
Kemudian pada 10-20 Februari 2023 juga sudah terpenuhi jumlah kebutuhan, tetapi keterwakilan perempuan 30 persen belum memenuhi, maka pihaknya juga akan melakukan perpanjangan agar kebutuhan pendaftar bagi perempuan untuk memenuhi 30 persen bisa terpenuhi.
“Kalau kemudian sudah kami perpanjang dan tidak mencukupi bagi pendaftar perempuan 30 persen maka kami akan memperpanjang lagi untuk khusus pendaftar perempuan agar memenuhi 30 persen,” jelasnya.
“Dimasa itu hanya kami terima berkas pendaftaran bagi perempuan, untuk laki-laki di masa itu kami tidak terima. Nanti kalau kami sudah perpanjang tetap tidak memenuhi keterwakilan pendaftaran perempuan, kami boleh melanjutkan tahapan selanjutnya,” tambahnya.
Setelah pengambilan, penerimaan dan pendaftaran formulir pada 10-20 Februari 2023, selanjutnya pihaknya akan melakukan tahap verifikasi atau penilaian berkas, setelah itu dilanjutkan dengan masa perbaikan berkas.
“Jadi kenapa itu dilakukan, karena mungkin ada pendaftar yang kemudian berkasnya tidak memenuhi syarat sehingga masih ada waktu untuk memenuhi syarat dalam waktu 3 hari,” ungkapnya.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan pleno, lalu kemudian diumumkan siapa yang lulus berkas. Setelah lulus berkas maka akan mengikuti tes tertulis, lalu dilanjutkan dengan tes psiko, tes kesehatan dan tes wawancara.
“Tes wawancara itu adalah akhir tahapan yang kemudian kami pleno, untuk menentukan siapa yang kemudian bisa lolos 10 besar untuk kita dorong ke Bawaslu RI mengikuti tes selanjutnya,” jelasnya.
“Jadi kami hanya menentukan batas 10 besar, nanti Bawaslu RI menentukan 5 yang menjadi anggota Bawaslu dan itu berlangsung di bulan April 2023,” tutupnya.
Sementara itu, anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sultra, Dr. Mustaman mengatakan bahwa, pihaknya melakukan seleksi berdasarkan arahan Bawaslu Pusat.
“Proses seleksi ini kami lakukan secara terbuka,” pungkasnya.
Untuk diketahui, formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi Sultra dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman sultra.bawaslu.go.id.
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sultra di Jl. Syech Yusuf No. 100. Kelurahan Korumba Kota Kendari (Hotel Athaya, 116).