crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 2 Feb 2023 04:39 WITA ·

Panwaslucam Kontukowuna Kabupaten Muna  Gugurkan Satu Peserta Calon PKD


 Foto: Ketua Panwaslucam  Kontukowuna, Kabupaten Muna, Oskar Kokahita
(tengah) didampingi  dua anggota Panwaslucam Kontukowuna Perbesar

Foto: Ketua Panwaslucam Kontukowuna, Kabupaten Muna, Oskar Kokahita (tengah) didampingi dua anggota Panwaslucam Kontukowuna

ULASINDONESIA.COM,.MUNA – Dijumpai saat menyelenggarakan tes wawancara PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) pada Pemilu tahun 2024 Sekecamatan Kontu Kowuna Kabupaten Muna, Rabu, 1/2/2023, di sekretariat Panwaslucam Kontukowuna di Desa Bahutara Kecamatan Kontu Kowuna.

Ketua Panwaslucam Kontukowuna, Oskar Kokahita, melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sarniati,S.Pd mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan satu hari, mengingat rapat pleno penetepan PKD akan dilaksanakan tanggal 3/2/2023.

Lanjut wanita yang biasa dipanggil Sari, bahwa jumlah Peserta yang lolos administrasi ada 16 orang dari 6 desa, yaitu dari Desa Lahorio, Desa Kafofoo, Desa Lembo, Desa kilambibito, Desa Kontukowuna serta Desa Bahutara yang akan di seleksi, sehingga melahirkan enam orang PKD   yang masing – masing setiap Desa satu orang PKD.

Terkait masalah digugurkannya salahsatu peserta oleh panitia,wanita yang biasa disapa Sari ini mengatakan, bahwa itu dilakukan  sudah sesuai dengan mekanisme dan ketetapan panitia bahwa 30 menit sebelum wawancara seluruh peserta diwajibkan hadir,

Foto: Sarniati,S.Pd Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwascam Kontukowuna Kabupaten Muna

” Jadi pada waktu nama peserta dipanggil, dia tidak berada ditempat wawancara, maka diberi waktu 30 menit untuk  menunda dan menunggu peserta tersebut, akan tetapi setelah 30 menit lebih ditunggu, peserta itu juga belum hadir. Peserta tersebut hadir setelah wawancara peserta ketiga selesai yang artinya keterlambatannya kurang lebih hampir 2 jam, Maka dengan sendirinnya dianggap gugur, sebab kami tidak berani melanggar Juknis yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI” jelas wanita yang menggunakan hijab ini.

BACA JUGA:  Sehari Pasca dilantik, Anggota DPRD Muna Langsung di Demo

Kata Sari, seluruh Panwaslu, baik itu tingkat Desa sampai dengan tingkat Pusat dituntut untuk kerja penuh waktu, Profesional dan Netral yang bertujuan terciptanya pengawasan pemilu yang berkualitas dan bermartabat. Kami mencari Bibit Pengawas yang Bisa Menjunjung tinggi Soliditas, Integritas, Mentalitas, dan Profesionalisme, sehingga Proses wawancara ini juga merupakan salah satu Tahapan Proses kami memperhatikan kesungguhan calon PKD.

” Jadi jumlah peserta yang lolos administrasi ada 16 orang dari 6 desa, namun yang hadir hanya 15 orang dan sesuai dengan Juknis Bawaslu RI, bahwa pleno penetapan akan dilaksanakan tanggal 3 Februari 2023″ tutup Sari.

BACA JUGA:  ASLRO Wakatobi Gelar Aksi Demontrasi Terkait Gaji ASN dan PPPK, Oknum Anggota DPRD Wakatobi Berusaha Bubarkan Masa Aksi. Ada Apa?

Artikel ini telah dibaca 111 kali

Baca Lainnya

Dewan Gelar RDP Bersama Pemerintah Desa Napalakura dan Pihak Terkait

14 Maret 2025 - 19:20 WITA

La Isra Sebut Dinas PU Sultra Akan Cek Langsung Jalan Poros Raha – Wamengkoli Yang Terancam Putus

13 Maret 2025 - 19:36 WITA

Kendarai Motor Dengan Kecepatan Tinggi Saat Malam Hari, Pelajar di Muna Alami Kecelakaan dan Meninggal Dunia

13 Maret 2025 - 13:29 WITA

Sawit Bukan Jenis Tanaman Yang Boros Air

12 Maret 2025 - 11:06 WITA

Dengan Bertani Sawit Masyarakat di 9 Kecamatan Yakin Ekonomi Pasti Meningkat

12 Maret 2025 - 09:25 WITA

Darwin Tertibkan 155 Unit Randis Milik Pemda Muna Barat

10 Maret 2025 - 19:20 WITA

Trending di Daerah