ULASINDONESIA.COM.,SULTRA – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra (Senin, 30 Januari 2023).
Hadir dalam acara tersebut, Asisten Kejaksaan Tinggi dan Staf, Ketua Pengadilan Tinggi, Kapolda Sultra, DanLanal Kendari, DanLanud Halu Oleo (HO), para Kepala OPD Lingkup Sultra, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Ortala dan pejabat terkait. Hadir pula secara virtual Kejaksaan Tinggi kab/kota se- Sultra.
Pembacaan pokok-pokok Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sultra dengan Kejaksaan Tinggi Sultra tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara itu dimaksudkan sebagai dasar bagi para pihak untuk turut serta dan aktif dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam ruang lingkup Pemprov. Sultra.
Juga bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman adalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
Olehnya itu, pelaksanaan nota kesepakatan ini akan ditindak lanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama. Berdasarkan kesepakatan bersama pihak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah untuk melaksanakan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
Adapun prosedurnya, yakni terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum yang lainnya, kepada pihak kedua.
Permohonan bantuan hukum sebagaimana dimaksud setelah dinyatakan diterima oleh pihak kedua akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat kuasa khusus kepada pihak kedua.
Selesai membacakan pokok-pokok Nota Kesepahaman, kemudian ditandatangani oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raimel Jesaya.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara telah dilaksanakan hingga terselenggaranya nota kesepakatan tersebut atas nama Pemprov Sultra mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi, Biro Hukum yang terlibat secara langsung dan aktif dalam membahas Nota Kesepakatan tersebut.
“Saya percaya bahwa Nota Kesepakatan yang dihasilkan hari ini merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kita kepada daerah, guna memperkuat landasan hukum bagi kita dalam mendorong kemajuan menyelenggarakan pemerintah dan kebijakan pembangunan daerah serta pemberdayaan masyarakat di Sultra, utamanya pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara,’’ jelas Gubernur.
Dengan Demikian, sambung Gubernur, Nota Kesepakatan yang ditandatangani bertujuan memperkuat regulasi yang telah ada serta untuk mendorong peningkatan sinergitas dan kolaborasi seluruh Stakeholder terkait dalam hal penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah Provinsi Sultra.
PPID Utama Sultra