ULASINDONESIA.COM,. SULAWESI TENGGARA – Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga ketua DPD Golkar Sulawesi Tenggara H.Herry Asiku, SE saat menerima Anggota DPRD Kabupaten Buton di Kantor Golkar Sultra ,Kendari, Selasa 24/1/2023, terkait polemik mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Buton, yang dillakukan oleh seluruh Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Buton.
” Jadi barusan kita menerima teman – teman dari DPRD Kabupaten Buton dan tentunya untuk menyikapi hal tersebut serta agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan dalam pengambilan keputusan di DPRD Kabupaten Buton, maka kami akan sesegera mungkin memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Partai Golkar” jelas Herry Asiku.
Lanjut Ketua DPD Golkar Sultra ini, bahwa memang benar semua keputusan berada di Dewan Pimpinan Pusat, namun demikian, apa yang menjadi syarat untuk proses pergantian tersebut baik itu bentuknya pelanggaran ataupun penyegaran semua kembali kepada daerah itu sendiri dalam mengusulkan alasan pergantian pimpinan tersebut.
Disinggung masalah komunikasinya dengan ketua DPRD Buton terkait permasalahan ini, Ketua DPD Golkar Sultra ini menegaskan, bahwa sampai dengan saat ini selaku Ketua DPD Golkar Sultra, dirinya belum pernah berkomunikasi dengan Ketua DPRD kabupaten Buton.
Di tempat yang sama Wakil Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun, saat di konfirmasi terkait kunjungannya bersama Anggota DPRD Kabupaten Buton dikantor Golkar Sultra mengatakan, bahwa polemik yang terjadi di DPRD Buton ini sesungguhnya sudah terjadi untuk yang ketiga kalinya, hanya saja menurut Rafiun, sebagai pimpinan dirinya sudah mencoba melakukan mediasi terhadap ketua DPRD Buton yang berakhir dengan damai, hanya saja untuk kali ini para anggota bersama pimpinan Alat Kelengkapan Dewan lainnya sudah tidak bisa lagi menerima ataupun melakukan mediasi, mengingat apa yang dilakukan Ketua DPRD Buton sudah sangat melampaui kewenangannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buton.
Menurut Rafiun, dirinya bersama anggota DPRD Buton yang lain sangat menyadari bahwa sesuai dengan pasal 37 dalam Tata Tertib anggota DPRD, bahwa salah satu syarat untuk memberhentikan unsur pimpinan itu diantaranya, meninggal Dunia, Mengundurkan diri dan atau diberhentikan oleh anggota.
” Jadi dengan adanya mosi tidak percaya ini, seluruh Alat Kelengkapan Dewan yang menandatangani berita acara mosi tidak percaya ini, sepakat memberikan surat kepada DPD Golkar yang bertujuan melakukan langkah – langkah yang sesuai dengan Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar”Jelas La Ode Rafiun.
Selanjutnya, menurut Rafiun, oleh karena Pimpinan Dewan diusulkan oleh partai dalam hal ini partai Golkar, maka semua itu dikembalikan kepada partai itu sendiri untuk melakukan evaluasi apa yang menjadi penyebab adanya mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Buton.