ULASINDONESIA.COM,.SULAWESI TENGGARA – Gerak cepat personil polresta Kendari dalam mengungkap berbagai kasus yang meresahkan masyarakat patut kiranya untuk diberikan apresiasi.
Bertempat disalah satu warung kopi dikota kendari, 21/1/2023, personil Sat Reskrim Polresta Kendari, berhasil mengamankan seorang Wanita berinisial LNJ yang berumur 27 tahun, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/6/I/2023/SPKT/ Polresta Kendari / Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 20 Januari 2023 dan Sprin Sidik Nomor : Sp.Sidik/19/I/2023/Satreskrim, tanggal 21 Januari 2023 serta Sprin Penangkapan Nomor : Sp.Kap/16/I/2023/Satreskrim, tanggal 21 Januari 2023.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. M.Eka Faturrahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi mengatakan, bahwa
penangkapan terhadap tersangka terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP pidana.
“Jadi yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP” jelas AKP Fitrayadi.
Lanjut AKP Fitrayadi bahwa, kronologis kejadian awalnya dimulai pada bulan November Tahun 2022, dimana saudari LNJ ini, melalui grup whatassapp Dana Pinjaman (DAPIN) 10 JUTA, lalu kemudian mencari investor dengan menjanjikan investasi berupa dana pinjaman yang jumlahnya sangat bervariasi, seperti 10 juta kembali 15 juta selama 10 hari dan 5 juta kembali 7,5 juta selama 10 hari. Selanjutnya orang yang ikut dalam grup DAPIN tersebut menginvestasikan uangnya yang diawali dengan chat berupa besaran pinjaman lalu kemudian dibuat daftar nama-nama peminjam.
” Awal dimulainya berjalan normal seperti biasa yang telah dijanjikan saudari LNJ selaku owner dari grub DAPIN tersebut, namun ternyata saudari LNJ ini memasukan nama – nama yang tidak ada orangnya dan uangnya diambil sendiri oleh saudari LNJ” tutup AKP Fitrayadi.