crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Kendari · 21 Jan 2023 17:31 WITA ·

Owner “DAPIN” Di Amankan Polisi


 Foto :  LNJ ( Wanita  yang diamankan polisi disalahsatu warkop di kota kendari ) Perbesar

Foto : LNJ ( Wanita yang diamankan polisi disalahsatu warkop di kota kendari )

 

ULASINDONESIA.COM,.SULAWESI TENGGARA – Gerak cepat personil polresta Kendari dalam mengungkap berbagai kasus yang meresahkan masyarakat patut kiranya untuk diberikan apresiasi.

Bertempat disalah satu warung kopi dikota kendari, 21/1/2023, personil Sat Reskrim Polresta Kendari, berhasil mengamankan seorang Wanita berinisial LNJ yang berumur 27 tahun, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/6/I/2023/SPKT/ Polresta Kendari / Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 20 Januari 2023 dan Sprin Sidik Nomor : Sp.Sidik/19/I/2023/Satreskrim, tanggal 21 Januari 2023 serta Sprin Penangkapan Nomor : Sp.Kap/16/I/2023/Satreskrim, tanggal 21 Januari 2023.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. M.Eka Faturrahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi mengatakan, bahwa
penangkapan terhadap tersangka terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP pidana.

“Jadi yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP” jelas AKP Fitrayadi.

 

Lanjut AKP Fitrayadi bahwa, kronologis kejadian awalnya dimulai pada bulan November Tahun 2022, dimana saudari LNJ ini, melalui grup whatassapp Dana Pinjaman (DAPIN) 10 JUTA, lalu kemudian mencari investor dengan menjanjikan investasi berupa dana pinjaman yang jumlahnya sangat bervariasi, seperti 10 juta kembali 15 juta selama 10 hari dan 5 juta kembali 7,5 juta selama 10 hari. Selanjutnya orang yang ikut dalam grup DAPIN tersebut menginvestasikan uangnya yang diawali dengan chat berupa besaran pinjaman lalu kemudian dibuat daftar nama-nama peminjam.

” Awal dimulainya berjalan normal seperti biasa yang telah dijanjikan saudari LNJ selaku owner dari grub DAPIN tersebut, namun ternyata saudari LNJ ini memasukan nama – nama yang tidak ada orangnya dan uangnya diambil sendiri oleh saudari LNJ” tutup AKP Fitrayadi.

 

Artikel ini telah dibaca 101 kali

Baca Lainnya

Polda Sultra Gelar Sosialisasi Aplikasi ASTINA Polri

17 Juli 2024 - 15:39 WITA

Kapolda Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Lingkup Polda Sultra

8 Juli 2024 - 13:44 WITA

PNS Polda Sultra Ikut Ujian Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijazah 

6 Juni 2024 - 16:12 WITA

Sambut Hut Bhayangkara ke 78, Polda Sultra Gelar Lomba Debat Hukum

6 Juni 2024 - 15:02 WITA

Kapolda Sultra Resmi Naik Pangkat Menjadi Bintang Dua

29 Mei 2024 - 12:20 WITA

Andap Budhi Revianto Lantik Tiga Pj. Bupati di Sulawesi Tenggara 

28 Mei 2024 - 18:21 WITA

Trending di Sulawesi Tenggara