ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Seorang pria yang berinisial LMA di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang waria.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, bahwa kejadian tersebut berlangsung di, BTN Geraha Cempaka Asri, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua -Wua Kota Kendari, pada 14 Januari 2023 lalu sekitar pukul 15.00 WITA.
Bukan tanpa sebab, penganiayaan oleh dua orang waria itu terjadi setelah LMA nekat melakukan Booking Online (BO) melalui aplikasi michat dengan waria yang tidak diketahui identitasnya kemudian melakukan perjanjian untuk bertemu.
LMA dan waria itu pun sepakat untuk bertemu di BTN graha Cempaka Asri yang merupakan kontrakan milik waria tersebut.
“Setelah tiba di rumah Kontrakan, korban masuk kedalam kamar milik Waria tersebut, yang menurut pengakuan Korban bahwa setelah di dalam kamar, Waria tersebut meminta bayaran namun Korban tidak memiliki uang,” ungkapnya AKP Fitrayadi.
Lanjut, Ia menyampaikan bahwa sesuai keterangan korban ia tidak sempat berhubungan badan dengan waria tersebut karena korban tidak memiliki uang untuk membayar sehingga waria marah lalu memanggil satu orang temannya yang juga waria untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Setelah itu datang 1 orang laki-laki melerai namun saat itu Waria tersebut tidak membiarkan Korban pergi apabila tidak membayarsehingga Korban menyimpan 1 buah HP merek Oppo tipe A5 2020 sebagai jaminan,” jelasnya.
“Setelah itu Korban di biarkan pergi untuk mencari uang, namun saat itu korban langsung ke Kantor Polresta Kendari mengadukan kejadian tersebut,” tambahnya.
Penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang waria tersebut pun viral di media sosial, di mana dalam potongan video tersebut terlihat dua waria itu mengenakan daster merah dan daster dengan perpaduan warna putih biru, tengah memukuli korban bukan hanya dengan tangan kosong tetapi juga sempat memukul menggunakan helm.
Kata Fitrayadi, korban bersama pelaku sudah berdamai setelah pihaknya menyarankan agar laporan tersebut tidak perlu dilanjutkan karena HP milik korban telah dikembalikan oleh si waria.
“Korban mengambil keputusan untuk mencabut Laporan Polisi tentang kasus yg dialaminya agar tidak dilakukan proses lanjut,” tutupnya.
Writer: Fitri