ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari merasa geram dengan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari yang dinilai tebang pilih dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Kendari.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Rizky Brilian Pagala S.Ars melalui sambungan telpon Rabu, 18 Januari 2023.
Menurut Rizky, pada prinsipnya komisi II sangat mendukung terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Satpol PP Kendari dalam menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di daerah Kendari Barat dan seluruh lokasi yang memang melanggar regulasi pemerintah yang ada.
Namun kemudian memang ada beberapa yang janggal dari rencana kerja Satpol PP Kendari karena menurutnya saat ini dalam kondisi yang belum stabil secara penyebaran dan stabilitas ekonomi pasca pandemi dan hal tersebut sangat berpengaruh terhadap masyarakat kecil.
“Teman teman pedagang hari ini berharap ada banyak kebijakan Pemkot Kendari yang berpihak kepada masyarakat nya dan ketika kita bahas itu kita berharap ketika ada tindakan namun juga harus ada solusi yang di berikan kepada masyarakat,” kata Rizky.
Rizky juga mencontohkan, ketika ada tempat yang melanggar dan sudah disosialisasikan oleh Pemkot Kendari agar di pindahkan karena bagaimanapun Kota Kendari potensi terhadap UMKM untuk mengembangkan bisnis mereka yang nantinya akan menunjang stabilitas ekonomi untuk masyarakat kecil di Kota Kendari.
“Saya juga sangat menyayangkan apabila Satpol PP hari ini berpikir hanya untuk menertibkan atau menggusur teman teman yang lemah namun kemudian ada beberapa titik daerah yang merujuk ke regulasi pemerintah daerah itu sudah dilarang namun tidak tersentuh oleh Satpol-PP,” jelas Rizky.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera memberikan perbandingan situasi, menurutnya ketika Satpol PP mau bergerak secara sistematis dan mau mengikuti arahan regulasi maka sebaiknya ketika membahas soal pasar ada sangat banyak pasar di Kendari yang ilegal.
“Secara regulasi tidak didukung, regulasi RTRW kita terkait dengan pasar panjang, di pertigaan kampus ini semua ilegal namun kemudian apakah Satpol PP hadir di situ memberikan teguran sampai 3 kali dan melakukan penggusuran kan tidak,” tegasnya.
Rizky bilang, Satpol PP hanya melakukan pembiaran sedangkan pasar pasar tersebut sangat mempengaruhi wajah Kota Kendari dan dari sisi sosial mereka (Pasar ilegal) tidak memberikan kenyamanan kepada masyarakat kita untuk melakukan aktivitas jual beli karena tempat yang mereka gunakan untuk berjualan itu ilegal.
“Kemudian pasar andonuhu dari segi RTRW kita wilayah sempadan sudah digunakan mereka untuk berjualan tapi lagi lagi Satpol PP tidak melakukan apa apa terhadap mereka (Pedagang di pasar andonuhu) justru mereka melakukan kesempatan hal hal yang diluar dari hal hal yang lebih prinsip titik yang ilegal dan bisa berdampak sosial,” tutup pria kelahiran Kendari ini.