ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Pria berinisial AR (53) yang merupakan warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Sultra, dibekuk Tim Buser 77 Polresta Kendari usai mencabuli anak dibawa umur, Selasa (17/1/2023).
AR berhasil ditangkap di seputaran pertokoan Jalan Dr. Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Saat ini tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan AR pertama kali melancarkan aksinya pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WITA di rumah korban di Jalan Asrama Haji 5, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga.
“AR mengajak korban YLH (13) yang masih status pelajar untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu,” ujarnya.
AR melancarkan aksinya hingga tujuh kali di dalam rumah orang tua korban. Setiap akan atau selesai melakukan, pelaku selalu memberikan uang kepada korban.
“Aksi pelaku kemudian diketahui oleh keluarga korban sehingga dilaporkan di kantor polisi. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup pelaku berhasil ditangkap,” jelas Fitrayadi.
Perbuatan pelaku diketahui saat korban sakit, sehingga orang tua korban membawanya ke dokter untuk berobat.
“Dokter kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kepada orang tua korban. Korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AR disangkakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun.