crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Berita · 18 Jan 2023 08:11 WITA ·

Usai Cabuli Anak Dibawa Umur Hingga Tujuh Kali, Pria di Kendari Diciduk Polisi


 Usai Cabuli Anak Dibawa Umur Hingga Tujuh Kali, Pria di Kendari Diciduk Polisi Perbesar

ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Pria berinisial AR (53) yang merupakan warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Sultra, dibekuk Tim Buser 77 Polresta Kendari usai mencabuli anak dibawa umur, Selasa (17/1/2023).

AR berhasil ditangkap di seputaran pertokoan Jalan Dr. Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Saat ini tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan AR pertama kali melancarkan aksinya pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WITA di rumah korban di Jalan Asrama Haji 5, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga.

“AR mengajak korban YLH (13) yang masih status pelajar untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu,” ujarnya.

AR melancarkan aksinya hingga tujuh kali di dalam rumah orang tua korban. Setiap akan atau selesai melakukan, pelaku selalu memberikan uang kepada korban.

“Aksi pelaku kemudian diketahui oleh keluarga korban sehingga dilaporkan di kantor polisi. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup pelaku berhasil ditangkap,” jelas Fitrayadi.

Perbuatan pelaku diketahui saat korban sakit, sehingga orang tua korban membawanya ke dokter untuk berobat.

“Dokter kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kepada orang tua korban. Korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, AR disangkakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Bersama Camat Watopute dan Lurah Butung-Butung MPI Kecamatan Watopute Gelar Bakti Sosial 

19 Agustus 2024 - 20:03 WITA

Tekan Inflasi, Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra Kembangkan Tanaman Holtikultura

18 Juni 2023 - 14:40 WITA

Ini Respon Ketua Umum HMI komisariat Peternakan, Perihal Penembakan Gas air Mata di Area Kampus Univarsitas Halu Oleo

13 Juni 2023 - 16:50 WITA

Muhammad Maulana Alisyaputra Minta Restu dan Dukungan ke Keluarga Besar Mandonga Puuwatu Sebelum Daftar ke KPU

14 Mei 2023 - 21:52 WITA

Momentum HUT Kota Kendari yang ke 192 Tahun, Ketua Komisi II DPRD Kota Dorong Pemkot Maksimalkan 3 Sektor Pelayanan

12 Mei 2023 - 10:22 WITA

HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru

9 Mei 2023 - 12:58 WITA

Trending di Berita