ULASINDONESIA.COM,.KENDARI – Belum juga resmi menyandang status sebagai suami istri, seorang pemuda berinisial MFA, 20 tahun diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Kendari dirumahnya di BTN Azatata Kel,Padaleu Kec,Kambu Kota Kendari, berdasarkan Laporan Polisi Nomor 12 tanggal 16 Januari 2023, kemudian di bawa kekantor Polresta Kendari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, Senin 16/1/2023.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muh Eka Faturrahman, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, bahwa yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap seorang perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap Korban.
“ Jadi korbannya ini seorang perempuan yang tidak lain adalah pacarnya sendiri, berinisial PB umur 18 tahun pekerjaannya wiraswasta yang beralamat dilorong Sinar laser Kel. Laiworu Kec. Bata laiworu Kabupaten Muna, alamat kendarinya jalan Sao-sao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Adapun Kronoligis kejadiannya lanjut AKP Fitrayadi , awalnya pelaku dan korban berselisih paham atau bertengkar, sehingga pelaku emosi dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kedua tangan dan menendang dengan kaki ke arah kepala tepatnya pada wajah korban serta badan korban juga kaki korban.
“ Korban juga menginjak pecahan botol parfum yang sebelumnya dipecahkan oleh pelaku sehingga korban mengalami memar pada paha kiri, luka robek pada telapak kaki kanan, memar pada lengan tangan kanan dan kiri, bengkak pada mata kanan serta luka pada bibir” tutup AKP.Fitrayadi.