ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Tim Buser 77 bersama Unit PPA Polresta Kendari menangkap Mr (39) pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 Wita.
Pelaku berhasil ditangkap di seputaran Pertokoan Japan Jenderal A.H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh.Eka Faturrahman mengatakan Mr mencabuli anak di bawah umur lima tahun. Pelaku kerja sebagai sopir taxi.
“Sekitar Bulan Desember 2022 pelaku mengajak korban untuk membeli ice cream di swalayan menggunakan mobil di tengah perjalan terlapor memasukkan tangannya di dalam celana korban,” ujarnya.
Mr ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/I/2023/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra, tanggal 13 Januari 2023.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” ungkapnya.
“Yakni tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 Undang-Undang 17/2016,” tutupnya.