crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Berita · 12 Jan 2023 06:56 WITA ·

Edarkan 30 Sachet Sabu, Pemuda di Kendari Diamankan Polisi


 RD tersangka pengedar sabu yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Perbesar

RD tersangka pengedar sabu yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari.

ULASINDONESIA.COM, KENDARI– Pemuda di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial RD (19) berhasil diamankan anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari usai mengedarkan sabu 30 sachet sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan pihaknya mendapat info dari masyarakat adanya transaksi sabu di Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.

“Berdasarkan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pada 10 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 Wita berhasil menangkap lelaki RD di dalam kamar kos di Lorong Organik, Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga,” katanya, Kamis (12/1/2023).

Saat dilakukan penggeledahan kata AKP Hamka, ditemukan barang bukti sebanyak 30 sachet plastik bening yang berisikan sabu dengan berat bruto kurang lebih 22,28 gram.

Barang bukti sebanyak 24 sachet yang dibungkus kantong kain warna biru plastik bening diduga berisikan sabu, ditemukan di tangan kanan RD, sedangkan enam sachet plastik lainnya ditemukan di lantai kamar.

“Pada saat penggeledahan ditemukan pula di dalam kamar kost tersebut berupa 1 pack sachet bening kosong ukuran besar, 1 ball pipet sedotan plastik, 1 buah pembungkus rokok, 2 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone,” ungkapnya.

Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba langsung menggiring RD beserta barang bukti ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan RD, ia menerima paket sabu dari lelaki yang tidak dikenal identitasnya sebanyak 50 gram, dengan cara ditempelkan di pinggir Jalan Lorong Yonif 725, Desa Rambu-rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada Sabtu 07 Januari 2023 lalu.

Setelah itu, RD kemudian membagi 50 gram tersebut menjadi 100 paket sabu.

“Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp. 100 ribu apabila berhasil mengedarkan satu gram sabu,” jelas Haka.

Menurut pengakuan tersangka RD, dari 100 paket sabu, telah menempel 70 paket shabu.

“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki yang tersangka tidak kenal identitasnya tersebut,” tutupnya.

Untuk diketahui, RD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Bersama Camat Watopute dan Lurah Butung-Butung MPI Kecamatan Watopute Gelar Bakti Sosial 

19 Agustus 2024 - 20:03 WITA

Mahmud Dilaporkan Hilang Oleh Suaminya di Polsek Poasia

15 Mei 2024 - 13:45 WITA

Polisi Amankan 4 Pemuda Yang Terlibat Pencucian Uang

29 April 2024 - 12:38 WITA

Peduli Sesama, Yudhianto Mahardika Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Kendari

9 Maret 2024 - 09:52 WITA

Forum Pengurangan Resiko Bencana Siap Sukseskan Pemilu 2024

8 Februari 2024 - 22:59 WITA

Ruksamin Berharap, Kedepan Ummusabri Bisa Menjadi Pesantren Yang Unggul Dan Ciptakan Generasi Emas

15 Januari 2024 - 10:03 WITA

Trending di Kendari