ULASINDONESIA.COM, KENDARI– Pemuda di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial RD (19) berhasil diamankan anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari usai mengedarkan sabu 30 sachet sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan pihaknya mendapat info dari masyarakat adanya transaksi sabu di Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
“Berdasarkan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pada 10 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 Wita berhasil menangkap lelaki RD di dalam kamar kos di Lorong Organik, Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga,” katanya, Kamis (12/1/2023).
Saat dilakukan penggeledahan kata AKP Hamka, ditemukan barang bukti sebanyak 30 sachet plastik bening yang berisikan sabu dengan berat bruto kurang lebih 22,28 gram.
Barang bukti sebanyak 24 sachet yang dibungkus kantong kain warna biru plastik bening diduga berisikan sabu, ditemukan di tangan kanan RD, sedangkan enam sachet plastik lainnya ditemukan di lantai kamar.
“Pada saat penggeledahan ditemukan pula di dalam kamar kost tersebut berupa 1 pack sachet bening kosong ukuran besar, 1 ball pipet sedotan plastik, 1 buah pembungkus rokok, 2 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone,” ungkapnya.
Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba langsung menggiring RD beserta barang bukti ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan RD, ia menerima paket sabu dari lelaki yang tidak dikenal identitasnya sebanyak 50 gram, dengan cara ditempelkan di pinggir Jalan Lorong Yonif 725, Desa Rambu-rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada Sabtu 07 Januari 2023 lalu.
Setelah itu, RD kemudian membagi 50 gram tersebut menjadi 100 paket sabu.
“Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp. 100 ribu apabila berhasil mengedarkan satu gram sabu,” jelas Haka.
Menurut pengakuan tersangka RD, dari 100 paket sabu, telah menempel 70 paket shabu.
“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki yang tersangka tidak kenal identitasnya tersebut,” tutupnya.
Untuk diketahui, RD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.