ULASINDONESIA.COM., JEPARA– Rumah Sakit Pembinaan Kesejahteraan Umat (RS PKU) Aisyiyah Jepara salah satu Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara tentang pelayanan akta kelahiran terintegrasi dengan kartu identitas anak, kartu keluarga dan akta kematian.
Pelayanan yang dilakukan secara gratis bakal diterapkan pada tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur RS PKU Aisiyah Jepara, dr. Budi Istriawan. Ia membenarkan bahwa masyarakat yang bersalin di RS PKU Aisyiyah Jepara dapat dibuatkan akta kelahiran untuk bayi yang baru dilahirkannya. Jumat 30/12/2022 M, 7 Jumadil Akhir 1444 H.
” Untuk ibu melahirkan berKTP Jepara yang melahirkan di RS PKU Aisyiyah Jepara dapat menikmati layanan pembuatan akta kelahiran sebelum keluar dari RS berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.” Ulasnya
Adapun syarat dan ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Memiliki Kartu keluarga asli
2. Dapat menunjukan KTP-el suami dan (istri) domisili Jepara
3. Memiliki Buku Nikah
4. Nama bayi yang sudah pasti
5. KTP el- dua orang saksi
6. Surat keterangan lahir asli
7. Surat keterangan tempat tinggal (bagi warga asing).
Pria yang bergelar Magister Registrasi Rumah Sakit itu menjelaskan ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pelayanan akta kelahiran terintegrasi dengan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian bagi Penduduk Kabupaten Jepara yang peristiwa kelahirannya di RS PKU Aisyiyah Jepara.
” Untuk informasi dan pendaftaran bisa melalui WA (082227152801)”, imbuh dr. Budi Istriawan.
Dalam program ini Direktur RS PKU Aisyiyah Jepara memiliki harapan agar masyarakat Jepara lebih dipermudah dalam pembuatan Akta kelahiran dengan kartu terintegrasi dengan kartu identitas anak, Kartu keluarga, sehingga ketika sejak bayi sudah lahir bayi sudah mendapatkan akta kelahiran, dan masyarakat lebih patuh dalam administrasi.