crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Daerah · 30 Des 2022 10:48 WITA ·

Mulai 2023 Melahirkan di RS PKU Aisiyah Jepara Langsung Dapat Akta Kelahiran


 Mulai 2023 Melahirkan di RS PKU Aisiyah Jepara Langsung Dapat Akta Kelahiran Perbesar

ULASINDONESIA.COM., JEPARA– Rumah Sakit Pembinaan Kesejahteraan Umat (RS PKU) Aisyiyah Jepara salah satu Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara tentang pelayanan akta kelahiran terintegrasi dengan kartu identitas anak, kartu keluarga dan akta kematian.

Pelayanan yang dilakukan secara gratis bakal diterapkan pada tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur RS PKU Aisiyah Jepara, dr. Budi Istriawan. Ia membenarkan bahwa masyarakat yang bersalin di RS PKU Aisyiyah Jepara dapat dibuatkan akta kelahiran untuk bayi yang baru dilahirkannya. Jumat 30/12/2022 M, 7 Jumadil Akhir 1444 H.

” Untuk ibu melahirkan berKTP Jepara yang melahirkan di RS PKU Aisyiyah Jepara dapat menikmati layanan pembuatan akta kelahiran sebelum keluar dari RS berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.” Ulasnya

BACA JUGA:  Namanya di Catut Bagian Dari Tidak Terbayarkan Gaji Nakes di Puskesmas, Ini Kata Ilmiati Daud

Adapun syarat dan ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Memiliki Kartu keluarga asli
2. Dapat menunjukan KTP-el suami dan (istri) domisili Jepara
3. Memiliki Buku Nikah
4. Nama bayi yang sudah pasti
5. KTP el- dua orang saksi
6. Surat keterangan lahir asli
7. Surat keterangan tempat tinggal (bagi warga asing).

Pria yang bergelar Magister Registrasi Rumah Sakit itu menjelaskan ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pelayanan akta kelahiran terintegrasi dengan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian bagi Penduduk Kabupaten Jepara yang peristiwa kelahirannya di RS PKU Aisyiyah Jepara.

BACA JUGA:  Nama dan Jabatanya di Catut Sebagai Bagaian Tidak Dibahasnya APBD-P 2023, Ini Respon Sekertaris Nasdem Wakatobi 

” Untuk informasi dan pendaftaran bisa melalui WA (082227152801)”, imbuh dr. Budi Istriawan.

Dalam program ini Direktur RS PKU Aisyiyah Jepara memiliki harapan agar masyarakat Jepara lebih dipermudah dalam pembuatan Akta kelahiran dengan kartu terintegrasi dengan kartu identitas anak, Kartu keluarga, sehingga ketika sejak bayi sudah lahir bayi sudah mendapatkan akta kelahiran, dan masyarakat lebih patuh dalam administrasi.

Artikel ini telah dibaca 256 kali

Baca Lainnya

Meski Hadir di Kantor, Mayoritas Anggota DPRD Muna Tidak Ikuti Rapat Paripurna LKPJ Bupati Muna Tahun 2024

17 April 2025 - 06:54 WITA

Resmikan Markas Unit Polairud di Tondasi, Kapolda Sultra Beri Apresiasi Bupati Muna Barat 

15 April 2025 - 13:37 WITA

Oknum Honorer Dinsos Muna di Duga Manipulasi Data Demi Dapatkan Bantuan PKH

14 April 2025 - 08:45 WITA

Satu Unit Rumah di Jalan Yos Sudarso Ludes di Lahap Si Jago Merah 

13 April 2025 - 14:19 WITA

Dewan Gelar RDP Bersama Pemerintah Desa Napalakura dan Pihak Terkait

14 Maret 2025 - 19:20 WITA

La Isra Sebut Dinas PU Sultra Akan Cek Langsung Jalan Poros Raha – Wamengkoli Yang Terancam Putus

13 Maret 2025 - 19:36 WITA

Trending di Daerah