crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
AP2 Sultra dan KEPPMI Resmi Laporkan Dugaan Pencurian Ore Nikel Oleh PT MBS di Mabes Polri Zion Tambunan Sebut SHP Tidak Serta Merta Dapat Dipandang Sebagai Bukti Kepemilikan Mutlak Amara Sultra Resmi Laporkan PT MUS di Polda Sultra  Tolak Konstatering dan Eksekusi Lahan Eks PGSD, Konsorsium Pribumi Menggugat Geruduk PN Kendari Perihal Sengketa Lahan Tapak Kuda, Masyarakat Kota Kendari Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Kendari

Daerah · 26 Des 2022 12:16 WITA ·

Sekda Kota Kendari Ingatkan ASN Tidak Tambah Libur Saat Tahun Baru 2023


 Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala. Perbesar

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.

ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Sekretaris Daerah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwansyah Taridala, memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari agar tidak menambah libur saat tahun baru 2023.

Ia mengatakan bahwa, pelaksanaan hari libur bagi ASN mengikuti jadwal kalender nasional. Dimana libur nasional hanya terdapat di tanggal 1 Januari tahun baru 2023 pada Minggu mendatang.

“Kita tetap mengikuti kalender nasional, libur nasional di tanggal 1 Januari 2023. Kita menyesuaikan dengan itu,” katanya, Senin (26/12/2022).

BACA JUGA:  Dilantik Untuk Yang ke - 4 Kalinya Jadi Anggota DPRD Muna, Ini Harapan Natsir Ido 

Ia menyampaikan, bahwa sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP), ASN wajib masuk kerja pada tanggal 2 Januari usai hari libur nasional tahun baru pada 1 Januari 2023 mendapang.

“Ditanggal 2 Januari itu, ASN wajib berkantor sesuai SOP, tanggal 2 sudah harus berkantor, wajib,” tegasnya.

Kata dia, hal tersebut sudah rutin dilakukan setiap tahunnya. Sehingga ia berharap para ASN sudah memahami tanggungjawab pekerjaan, termasuk untuk tidak mudik usai hari libur nasional, tanpa harus ada teguran.

“Tidak perlu ada lagi teguran, kita anggap pegawai kita sudah paham, harus disadari dan harus dilaksanakan itu,” tutupnya.

BACA JUGA:  Namanya di Catut Bagian Dari Tidak Terbayarkan Gaji Nakes di Puskesmas, Ini Kata Ilmiati Daud

 

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Zion Tambunan Sebut SHP Tidak Serta Merta Dapat Dipandang Sebagai Bukti Kepemilikan Mutlak

15 November 2025 - 09:43 WITA

Amara Sultra Resmi Laporkan PT MUS di Polda Sultra 

15 November 2025 - 08:14 WITA

Tolak Konstatering dan Eksekusi Lahan Eks PGSD, Konsorsium Pribumi Menggugat Geruduk PN Kendari

14 November 2025 - 18:09 WITA

Perihal Sengketa Lahan Tapak Kuda, Masyarakat Kota Kendari Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Kendari

13 November 2025 - 19:24 WITA

Dugaan Pemalsuan Dokumen Tapak Kuda, Masyarakat Yakin Polda Sultra Dapat Memproses Secara Transparan dan Profesional 

12 November 2025 - 18:15 WITA

Tegas Berantas Korupsi, Kejati Sultra Geledah Kantor BPKAD Sultra

11 November 2025 - 17:54 WITA

Trending di Daerah