ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Sekretaris Daerah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwansyah Taridala, memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari agar tidak menambah libur saat tahun baru 2023.
Ia mengatakan bahwa, pelaksanaan hari libur bagi ASN mengikuti jadwal kalender nasional. Dimana libur nasional hanya terdapat di tanggal 1 Januari tahun baru 2023 pada Minggu mendatang.
“Kita tetap mengikuti kalender nasional, libur nasional di tanggal 1 Januari 2023. Kita menyesuaikan dengan itu,” katanya, Senin (26/12/2022).
Ia menyampaikan, bahwa sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP), ASN wajib masuk kerja pada tanggal 2 Januari usai hari libur nasional tahun baru pada 1 Januari 2023 mendapang.
“Ditanggal 2 Januari itu, ASN wajib berkantor sesuai SOP, tanggal 2 sudah harus berkantor, wajib,” tegasnya.
Kata dia, hal tersebut sudah rutin dilakukan setiap tahunnya. Sehingga ia berharap para ASN sudah memahami tanggungjawab pekerjaan, termasuk untuk tidak mudik usai hari libur nasional, tanpa harus ada teguran.
“Tidak perlu ada lagi teguran, kita anggap pegawai kita sudah paham, harus disadari dan harus dilaksanakan itu,” tutupnya.