ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Proyek pembangunan Jalan Inner Ring Road Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditargetkan selesai pada Desember 2022 ini, hingga sekarang proses pengerjaan fisiknya baru mencapai sekitar 60 persen.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadia Kencana, Selasa (20/12/2022).
“Kalau untuk pembebasan pembukaan lahannya kita sudah 90 persen lebih. Terus untuk pekerjaan fisiknya kita sudah hampir 60-an persen,” katanya.
Ia menyampaikan, bahwa pihaknya optimis bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut, meski diakuinya akan ada perpanjangan waktu atau adendum.
“InsyaAllah kami bisa menyelesaikan pekerjaan itu walaupun nanti memang ada perpanjangan waktu, karena memang sesuai aturan itu dimungkinkan perpanjangan untuk pengerjaannya,” ungkapnya.
Adapun beberapa hal yang menjadi kendala, sehingga proyek pengerjaan Jalan Inner Ring Road tersebut tidak sesuai waktu yang ditargetkan yaitu keterlambatan suplai beton rigid.
“Karena memang kita di sini yang masuk kategori yang bisa kita pakai di proyek jalan tersebut klasifikasi teknisnya itu kebetulan memang di suatu tempat luar Provinsi Sultra, kalau yang lain itu ada disini,” ungkapnya.
“Jadi memang ada beberapa proyek di Provinsi Sultra yang mengambil di tempat yang sama sehingga kita baku buru-buru. Tiba-tiba kita kekurangan betonnya ya terpaksa kita hentikan, mengalah lagi, seperti itu,” jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya memastikan pelaksanaan dan bahan yang digunakan pada proyek Jalan Inner Ring Road betul-betul sesuai spek. Sehingga proses pengerjaan yang dilakukan memang harus benar-benar bertahap.
Lanjut ia menyampaikan, bahwa penyelesaian proyek Jalan Inner Ring Road sebenarnya Desember 2022 ini.
“Cuma kan karena kendala-kendala kemarin yang memang kita tidak bisa memproduksi beton sendiri, makanya dilakukan adendum dan mudah-mudahan tahun depan mungkin ya awal-awal tahun, mungkin Maret InsyaAllah bisa,” bebernya
Adapun kendala lain yang dihadapi yaitu karena Jalan Inner Ring Road berada di daerah rawa, juga penimbunan yang dilakukan tidak bisa langsung dilakukan satu kali sehingga harus bertahap dan perlu ada perlakuan khusus.
Kata dia kemungkinan besar akan ada adendum, tetapi semua tetap sesua aturan yang ada. Adendum tersebut juga menurutnya tidak akan menimbulkan efek apapun.
“Tidak ada efek yah, saya kira malah kita harus prepare, harus betul-betul yakin bahwa semua itu sesuai dengan syarat teknis,” ungkapnya.
“Kita buru-buru juga kalau tidak sesuai secara teknis kan bahaya karena ini jalankan kita ingin digunakan dengan waktu yang sangat lama, agar masyarakat juga nanti bisa menikmati sesuai standar teknis yang benar,” tutupnya.
Writer: Fitri