ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Pemerintah Kota Kendari, memperbolehkan warga Kota Kendari maupun yang datang dari luar wilayah Kota Kendari untuk merayakan malam pergantian tahun baru 2023 di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut disampaikan, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, namun perayaan tahun baru itu nantinya harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Warga kota maupun luar kota yang mau merayakan malam tahun baru di Kota Kendari silakan, tidak di larang, tetapi harus mengikuti aturan,” katanya, Kamis (15/12/2022).
Ia menyampaikan, jika hanya sekedar tahun baru untuk hiburan keluarga, komunitas, kelompok tertentu diperbolehkan. Tetapi yang sifatnya arak-arakan, kata dia lebih baik ditiadakan, karena hal tersebut bisa memantik permasalahan.
“Boleh, asalkan perayaan bukan melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan kegaduhan atau memantik permasalahan, misalnya seperti konvoi atau arak-arakan,” ungkapnya.
Kata dia, untuk memastikan situasi tetap aman saat perayaan tahun baru, pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Kota Kendari untuk melakukan pemantauan dengan melihat kondisi terkini sesuai tugas dan tanggungjawab masing-masing.
Dimana, koordinasi itu telah dilakukan sejak awal Desember 2022 dengan melakukan rapat koordinasi ke semua jajaran Forkopimda Kota Kendari, OPD di wilayah camat, lurah, babinsa, babinkamtibmas, polsek, dan Danramil.
“Hal itu sebagai salah satu upaya untuk menyatukan persepsi, agar satu irama dan selangkah dalam menghadapi dinamika pembangunan kota, diantaranya menghadapi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” ungkapnya.
“Secara periodik kita melihat sesuai dengan kondisi terkini, seperti Polresta, Kodim, sudah melakukan pemantau, ada juga dari BIN, InsyaAllah sudah melakukan pemantauan. Itu akan kita berikan imbauan permanen kepada masyarakat,” tutupnya.