crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Berita · 16 Des 2022 14:27 WITA ·

Berlaku 2 Januari 2023 Mendatang, UMK Kendari Telah Ditetapkan Gubernur Sultra


 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertran) Kota Kendari Ali Aksa Perbesar

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertran) Kota Kendari Ali Aksa

ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Upah Minimum Kota (UMK) Kendari, untuk tahun 2023 mendatang, telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.

Penetapan tersebut berdasarkan, surat keputusan nomor 673 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara 2023.

Dimana, besaran UMK yang ditetapkan yakni Rp. 2.993.730, yang mana jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp. 170.528 atau 6,04 persen dari UMK Kendari tahun 2022, yakni Rp. 2.823.315.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertran) Kota Kendari Ali Aksa mengatakan, bahwa penetapan UMK Kendari oleh Gubernur Sultra, pada 14 Desember 2022 lalu. Dimana, UMK tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari hingga 31 Desember 2023 mendatang.

“Untuk para pengusaha yang selama ini sudah menanti-nantikan UMK Kota Kendari, Alhamdulillah sudah terbit dengan besaran sesuai dengan usulan yang ditandatangani Wali Kota dan disahkan Gubernur,” katanya, Jum’at (16/12/2022).

BACA JUGA:  Ditetapkan Sebagai Ketua DPRD Muna Sementara, Rahim Beberkan Empat Tugas Utama

Sehingga ia berharap, seluruh pengusaha pelaku usaha dapat menerima dan menerapkan SK tersebut di masing-masing perusahaan. Sehingga para pekerja bisa menikmati UMK secara wajar dan berkelanjutan di tahun 2023.

“Kami juga sangat berharap para pekerja pengusaha selalu akur selalu dalam kondisi bersama-sama menjalankan tugas rutin sehari-hari di Kota Kendari, sehingga Kota Kendari di dalam dunia usahanya berjalan aman dan terkendali,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Disnakertran Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan SK tersebut baru diterima pihaknya pada, Kamis (15/12/2022) sore kemarin

“Selanjutnya SK tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Kendari untuk diumumkan,” katanya.

Sehingga, ia berpesan kepada para perusahaan untuk menerapkan upah minimum Kota Kendari bagi pekerja yang masa kerja 0 sampai 12 bulan. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan ke atas, diberlakukan struktur skala upah.

BACA JUGA:  Dilantik Untuk Yang ke - 4 Kalinya Jadi Anggota DPRD Muna, Ini Harapan Natsir Ido 

Dengan harapan, hal tersebut dapat meminimalisir pengaduan khususnya perselisihan hubungan industrial antara para pihak pekerja dan pengusaha di Dinas Tenaga Kerja pada tahun 2023 mendatang

“Jangan hanya diburu nomor SK saja, tapi penerapannya yang kami butuhkan,” tutupnya.

 

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Dewan Gelar RDP Bersama Pemerintah Desa Napalakura dan Pihak Terkait

14 Maret 2025 - 19:20 WITA

La Isra Sebut Dinas PU Sultra Akan Cek Langsung Jalan Poros Raha – Wamengkoli Yang Terancam Putus

13 Maret 2025 - 19:36 WITA

Kendarai Motor Dengan Kecepatan Tinggi Saat Malam Hari, Pelajar di Muna Alami Kecelakaan dan Meninggal Dunia

13 Maret 2025 - 13:29 WITA

Sawit Bukan Jenis Tanaman Yang Boros Air

12 Maret 2025 - 11:06 WITA

Dengan Bertani Sawit Masyarakat di 9 Kecamatan Yakin Ekonomi Pasti Meningkat

12 Maret 2025 - 09:25 WITA

Darwin Tertibkan 155 Unit Randis Milik Pemda Muna Barat

10 Maret 2025 - 19:20 WITA

Trending di Daerah