crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Berita · 16 Des 2022 14:27 WITA ·

Berlaku 2 Januari 2023 Mendatang, UMK Kendari Telah Ditetapkan Gubernur Sultra


 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertran) Kota Kendari Ali Aksa Perbesar

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertran) Kota Kendari Ali Aksa

ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Upah Minimum Kota (UMK) Kendari, untuk tahun 2023 mendatang, telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.

Penetapan tersebut berdasarkan, surat keputusan nomor 673 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara 2023.

Dimana, besaran UMK yang ditetapkan yakni Rp. 2.993.730, yang mana jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp. 170.528 atau 6,04 persen dari UMK Kendari tahun 2022, yakni Rp. 2.823.315.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertran) Kota Kendari Ali Aksa mengatakan, bahwa penetapan UMK Kendari oleh Gubernur Sultra, pada 14 Desember 2022 lalu. Dimana, UMK tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari hingga 31 Desember 2023 mendatang.

“Untuk para pengusaha yang selama ini sudah menanti-nantikan UMK Kota Kendari, Alhamdulillah sudah terbit dengan besaran sesuai dengan usulan yang ditandatangani Wali Kota dan disahkan Gubernur,” katanya, Jum’at (16/12/2022).

BACA JUGA:  Ditetapkan Sebagai Ketua DPRD Muna Sementara, Rahim Beberkan Empat Tugas Utama

Sehingga ia berharap, seluruh pengusaha pelaku usaha dapat menerima dan menerapkan SK tersebut di masing-masing perusahaan. Sehingga para pekerja bisa menikmati UMK secara wajar dan berkelanjutan di tahun 2023.

“Kami juga sangat berharap para pekerja pengusaha selalu akur selalu dalam kondisi bersama-sama menjalankan tugas rutin sehari-hari di Kota Kendari, sehingga Kota Kendari di dalam dunia usahanya berjalan aman dan terkendali,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Disnakertran Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan SK tersebut baru diterima pihaknya pada, Kamis (15/12/2022) sore kemarin

“Selanjutnya SK tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Kendari untuk diumumkan,” katanya.

BACA JUGA:  Dilantik Untuk Yang ke - 4 Kalinya Jadi Anggota DPRD Muna, Ini Harapan Natsir Ido 

Sehingga, ia berpesan kepada para perusahaan untuk menerapkan upah minimum Kota Kendari bagi pekerja yang masa kerja 0 sampai 12 bulan. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan ke atas, diberlakukan struktur skala upah.

Dengan harapan, hal tersebut dapat meminimalisir pengaduan khususnya perselisihan hubungan industrial antara para pihak pekerja dan pengusaha di Dinas Tenaga Kerja pada tahun 2023 mendatang

“Jangan hanya diburu nomor SK saja, tapi penerapannya yang kami butuhkan,” tutupnya.

 

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Gelar Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Tahun 2024, Ini Harapan Kadis DPP-KB Muna

10 Desember 2024 - 16:50 WITA

Wakili Sultra Piala Soeratin Tingkat Nasional, La Isra Harap Satria Wakumoro Harumkan Nama Sultra 

5 Desember 2024 - 08:56 WITA

Satria Wakumoro Lolos Final Piala Soeratin U-17 Zona Sulawesi Tenggara 

3 Desember 2024 - 22:46 WITA

Bawaslu Sultra Keluarkan 6 Rekomendasi PSU

3 Desember 2024 - 18:05 WITA

Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, KPU Muna Beri  Apresiasi Masyarakat Salurkan Hak Suara

2 Desember 2024 - 19:44 WITA

Tujuh Daerah di Sultra Diperkirakan Akan Lakukan PSU

2 Desember 2024 - 18:44 WITA

Trending di Daerah