crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Kendari · 13 Des 2022 15:46 WITA ·

Usulan Upah Minimum Kota Kendari Belum Disahkan, Kini berkas Berada di Wakatobi


 Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid Perbesar

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid

ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kendari untuk tahun 2023 masih belum ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid, Selasa (13/12/2022).

Ia menyampaikan bahwa, usulan upah minimum tersebut telah diserahkan ke Gubernur Sultra sejak awal Desember 2022. Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima penetapan dari Gubernur Sultra.

“Kalau berdasarkan surat memang kita di ekspos itu tanggal 7 Desember, tapi seiring waktu itu masih di proses, sudah ada angka tapi nanti saja diumumkan saat sudah ditetapkan Gubernur,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pemda Wakatobi Terima Pengelolaan Aset Dari BPPW Sulawesi Tenggara 

Bahkan kata dia, saat ini berkas usulan besaran UMK Kendari 2023 tersebut telah dibawa ke Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk ditandatangani oleh Gubernur Sultra Ali Mazi.

Sebelumnya, informasi yang diterima pihaknya, berkas usulan tersebut masih di meja Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Diketahui Gubernur Sultra Ali Mazi saat ini sedang berada di Kabupaten Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia, Binongko (Wakatobi) dalam rangka memperingati Hari Nusantara 2022 sejak 11-13 Desember 2022.

“Saya baru dihubungi kemarin di WhatsApp sama orang pemprov, katanya suratnya sudah dibawa ke Wakatobi untuk ditandatangani pak gubernur,” bebernya.

Untuk diketahui, sebelumnya Susianti menjelaskan UMK Kendari 2023 mengalami kenaikan 6,04 persen dari UMK sebelumnya. Di mana besaran UMK Kendari tahun 2022 sebesar Rp. 2.823.315.

BACA JUGA:  Paslon Haliana Hadir Dalam Peresmian Pesawat, Ini Klarifikasi Sekda Wakatobi 

Dengan adanya prediksi kebaikan 6 persen maka akan bertambah sekiranya Rp170.528 sehingga UMK Kendari 2023 yang diusulkan ke Gubernur Sultra sebesar Rp. 2.993.843.

Dimana, besaran tersebut telah dibahas dan disepakati oleh dewan upah bersama stakeholder, perwakilan pengusaha, pekerja, pemerintah termasuk akademisi.

 

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Bawa Serta Ketua dan Anggota BPD saat hadiri RDP, Anggota DPRD Muna Apresiasi Kades Labunti

6 Maret 2025 - 11:42 WITA

Sejumlah Masyarakat Desa Labunti Laporkan Kades di DPRD Muna, Fraksi PKS Dukung Dewan Tinjau Lapangan Hingga Gelar RDP

17 Februari 2025 - 19:25 WITA

Politisi Muda Nasdem Muna Fasilitasi Keinginan Masyarakat Jalan Labora di 2026

11 Februari 2025 - 02:41 WITA

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Dedy, S.Si Bagi Susu Gratis Ke Pelajar SD

6 Februari 2025 - 18:48 WITA

Ketua Komisi l DPRD Sultra Ingatkan Masyarakat Muna Tidak Gampang Tergiur Iming-Iming Perusahaan Sawit

5 Februari 2025 - 14:40 WITA

Dewan Pastikan Perda Tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Muna Bukan Sekedar Mengejar Denda

4 Februari 2025 - 19:50 WITA

Trending di Politik