ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kendari untuk tahun 2023 masih belum ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid, Selasa (13/12/2022).
Ia menyampaikan bahwa, usulan upah minimum tersebut telah diserahkan ke Gubernur Sultra sejak awal Desember 2022. Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima penetapan dari Gubernur Sultra.
“Kalau berdasarkan surat memang kita di ekspos itu tanggal 7 Desember, tapi seiring waktu itu masih di proses, sudah ada angka tapi nanti saja diumumkan saat sudah ditetapkan Gubernur,” ungkapnya.
Bahkan kata dia, saat ini berkas usulan besaran UMK Kendari 2023 tersebut telah dibawa ke Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk ditandatangani oleh Gubernur Sultra Ali Mazi.
Sebelumnya, informasi yang diterima pihaknya, berkas usulan tersebut masih di meja Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Diketahui Gubernur Sultra Ali Mazi saat ini sedang berada di Kabupaten Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia, Binongko (Wakatobi) dalam rangka memperingati Hari Nusantara 2022 sejak 11-13 Desember 2022.
“Saya baru dihubungi kemarin di WhatsApp sama orang pemprov, katanya suratnya sudah dibawa ke Wakatobi untuk ditandatangani pak gubernur,” bebernya.
Untuk diketahui, sebelumnya Susianti menjelaskan UMK Kendari 2023 mengalami kenaikan 6,04 persen dari UMK sebelumnya. Di mana besaran UMK Kendari tahun 2022 sebesar Rp. 2.823.315.
Dengan adanya prediksi kebaikan 6 persen maka akan bertambah sekiranya Rp170.528 sehingga UMK Kendari 2023 yang diusulkan ke Gubernur Sultra sebesar Rp. 2.993.843.
Dimana, besaran tersebut telah dibahas dan disepakati oleh dewan upah bersama stakeholder, perwakilan pengusaha, pekerja, pemerintah termasuk akademisi.