ULASINDONESIA.COM,.SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui komisi III menyarankan agar, dua perusahan yang terlibat sengketa lahan di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara untuk menghentikan aktivitasnya sementara waktu, sambil menunggu hasil konsultasi DPRD Sultra beserta dua perusahaan tersebut ke Dirjen Minerba serta DPR – RI.
Hal ini ditegaskan langsung oleh, Sekertaris Komisi III DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai, SH saat RDP Dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara,PTSP Sultra, Polda Sultra,DLH Sultra serta Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah diruang rapat gedung DPRD Sultra, terkait permasalahan lahan pertambangan PT. Golden Anugrah Nusantara ( GAN ) dengan PT. Citra Silika Malawa ( CSM ) Selasa,13/12/2022, dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Ketua BMI Sultra ini bahwa, jika kedua perusahaan atau salah satu dari dua perusahaan tersebut tetap beraktivitas, maka dikhawatirkan akan terjadi konflik antara karyawan dari kedua perusahaan tersebut.
“Jadi sebenarnya lebih kepada pertimbangan Kamtibmas, sebab kedua belah pihak mempunyai keyakinan masing-masing atas permasalahan ini, sehingga kami sarankan demi menjaga kamtibmas agar tidak ada aktivitas untuk sementara waktu,” harap La Ode Freby.
Lebih jauh, Politisi PDIP ini mengatakan bahwa, akan mengumpulkan seluruh dokumen pendukung dari kedua perusahaan tersebut serta dokumen dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, untuk dijadikan dasar dalam mengambil satu keputusan di DPRD serta sebagai bahan untuk di Kementerin ESDM dan DPR RI terkait dengan permasalahan yang terjadi antara PT GAN dan PT CSM.
“Nanti di Komisi VII DPR RI kita akan melihat data dan dasar hukumnya seperti apa,” terang frebi.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum PT. Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa, sangat menyesalkan pihak PT.CSM karena tidak memperlihatkan dokumen yang diminta saat RDP di DPRD Sulawesi Tenggara.
“Kenapa sampai akhir RDP pihak PT CSM, tidak mau memperlihatkan dokumennya, ini yang menjadi tanda tanya kami” jelas kadir saat dimintai keterangan dengan awak media setelah RDP sel
Kadir juga sangat yakin bahwa, kebenaran terkait sengketa lahan antara PT. GAN dan PT. CSM di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara berada dipihak PT. GAN dan selanjutnya, dirinya menegaskan bahwa pihak PT GAN akan siap menghadapi persoalan ini sampai ke DPR RI agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.