ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari tetap konsisten mengawal persoalan pembebasannya lahan yang terjadi di inner ring road Kota Kendari.
Hal tersebut terlihat dari DPRD kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan dinas perumahan, badan pertanahan Nasional (BPN) kendari, PUPR Kota Kendari, dan sejumlah pihak yang bersangkutan Senin, 12 Desember 2022.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM. Rajab Jinik mengatakan, banyak fakta yang kembali muncul dari lanjutan rapat dengar pendapat (RDP) salah satunya adalah ada lahan yang sudah di bayarkan oleh pemerintahnya kota (Pemkot) Kendari namun kembali muncul surat keterangan tanah (SKT) baru.
“Tak hanya itu ternyata masih ada lahan yang belum di bayarkan oleh Pemkot Kendari sehingga kami dari komisi III dan komisi I sudah membentuk tim untuk turun secara khusus untuk mendampingi masyarakat yang sudah dibebaskan lahannya dan juga yang belum di bebaskan,” Kata LM Rajab Jinik saat ditemui di gedung DPRD.
Yang jelasnya lanjut dia, DPRD menginginkan proses pembebasan lahan yang terjadi inner ring road agar bisa cepat di selesaikan sehingga bisa mendukung proses pembangunan jalan tersebut.
“Yang pasti kita tidak akan lepas, yang jelasnya kalau lahan masyarakat yang merasa di ambil lahannya oleh orang lain dan sudah di bayarkan oleh Pemkot silahkan untuk ber-pengadilan dan hasil dari pengadilan itu yang nantinya kita bawa ke Pemkot untuk dibayarkan,” Jelasnya.
Tak hanya itu, politisi partai Golkar ini juga menjelaskan, ada sesuatu yang menarik didalam RDP lanjutan ini yaitu ada sertifikat yang diduduki oleh SKT namun yang dibayarkan adalah SKT namun hal tersebut bukan gawean DPRD namun gawean dari pengadilan.
“Tapi kita biarkan semua itu berproses di pengadilan dan keputusan itu lah yang akan kita bawa ke Pemkot Kendari dan yang jelasnya dalam proses pembebasan lahan itu ada syarat syarat yang harus di penuhi,” Tutup Pria Kelahiran Muna 15 April 1984 ini.