crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Kendari · 8 Des 2022 12:24 WITA ·

Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2023 Belum Ditetapkan


 Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala Perbesar

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala

ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Upah Minimum Kota (UMK) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tahun 2023 belum juga ditetapkan dan diumumkan hingga saat ini, Kamis (8/12/2022).

Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, pasal 15 ayat 2, pengumuman besaran UMK Kendari 2023 akan diumumkan pada, Rabu (7/12/2022) kemarin.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala membenarkan bahwa UMK Kendari 2023 belum diumumkan hingga saat ini.

“Teman-teman di Dinas Tenaga Kerja masih godok itu, kebetulan pak wali lagi tugas di luar daerah, beliau hari ini menerima penghargaan dari Kementrian PAN, sehingga masih digodok di teman-teman disnaker,” katanya, Kamis (8/12/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertran) Kota Kendari Ali Aksa menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pengesahan dari Gubernur Sultra Ali Mazi.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan dan berkonsultasi kepada Wali Kota Kendari dan pada prinsipnya telah disetujui dan sudah melalui dewan upah.

“Dan suratnya sekarang tinggal pengesahan posisinya sudah di Gubernur, masih kita tunggu,” katanya.

Ali Aksa menjelaskan setelah melakukan pembahasan dewan Upah, yang dihadiri oleh stakeholder, perwakilan pengusaha, pekerja, pemerintah termasuk akademisi, telah disepakati kenaikan sebesar 6,04 persen dari UMK Kendari 2022.

Di mana besaran UMK Kendari tahun 2022 sebesar Rp. 2.823.315. Dengan adanya prediksi kebaikan 6 persen maka akan bertambah sekiranya Rp170.528 sehingga UMK Kendari 2023 yang diusulkan ke Gubernur Sulawesi Tenggara sebesar Rp2.993.843.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

2 Petinggi Tim Pemenangan Ringa Jhon Berkunjung di Posko Pemenangan ” RAHMAN-AJB ” 

7 September 2024 - 11:19 WITA

Kunjungi Tempat Pelelangan Ikan di Kota Raha, Ini Kata Abdul Rahman

7 September 2024 - 10:27 WITA

Paslon RAHMAN-AJB Optimis Raih 70 Persen Suara Dari Kepercayaan Tulus Masyarakat Muna

6 September 2024 - 20:06 WITA

Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Pasangan “RAHMAN-AJB”, Ini Kata Hidayatullah 

5 September 2024 - 19:16 WITA

Meski Tanpa Golkar ” RAHMAT-NYA MUNA ” Siap Mendaftar dan Menang di Pilkada Muna 2024

26 Agustus 2024 - 21:56 WITA

Ini Pesan Andi Ady Askar Saat Serahkan Rekomendasi B.Persetujuan.Parpol.KWK kepada Rajiun-Purnama

25 Agustus 2024 - 18:41 WITA

Trending di Politik