ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Upah Minimum Kota (UMK) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tahun 2023 belum juga ditetapkan dan diumumkan hingga saat ini, Kamis (8/12/2022).
Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, pasal 15 ayat 2, pengumuman besaran UMK Kendari 2023 akan diumumkan pada, Rabu (7/12/2022) kemarin.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala membenarkan bahwa UMK Kendari 2023 belum diumumkan hingga saat ini.
“Teman-teman di Dinas Tenaga Kerja masih godok itu, kebetulan pak wali lagi tugas di luar daerah, beliau hari ini menerima penghargaan dari Kementrian PAN, sehingga masih digodok di teman-teman disnaker,” katanya, Kamis (8/12/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertran) Kota Kendari Ali Aksa menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pengesahan dari Gubernur Sultra Ali Mazi.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan dan berkonsultasi kepada Wali Kota Kendari dan pada prinsipnya telah disetujui dan sudah melalui dewan upah.
“Dan suratnya sekarang tinggal pengesahan posisinya sudah di Gubernur, masih kita tunggu,” katanya.
Ali Aksa menjelaskan setelah melakukan pembahasan dewan Upah, yang dihadiri oleh stakeholder, perwakilan pengusaha, pekerja, pemerintah termasuk akademisi, telah disepakati kenaikan sebesar 6,04 persen dari UMK Kendari 2022.
Di mana besaran UMK Kendari tahun 2022 sebesar Rp. 2.823.315. Dengan adanya prediksi kebaikan 6 persen maka akan bertambah sekiranya Rp170.528 sehingga UMK Kendari 2023 yang diusulkan ke Gubernur Sulawesi Tenggara sebesar Rp2.993.843.