crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Kendari · 8 Des 2022 12:24 WITA ·

Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2023 Belum Ditetapkan


 Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala Perbesar

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala

ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Upah Minimum Kota (UMK) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tahun 2023 belum juga ditetapkan dan diumumkan hingga saat ini, Kamis (8/12/2022).

Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, pasal 15 ayat 2, pengumuman besaran UMK Kendari 2023 akan diumumkan pada, Rabu (7/12/2022) kemarin.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala membenarkan bahwa UMK Kendari 2023 belum diumumkan hingga saat ini.

“Teman-teman di Dinas Tenaga Kerja masih godok itu, kebetulan pak wali lagi tugas di luar daerah, beliau hari ini menerima penghargaan dari Kementrian PAN, sehingga masih digodok di teman-teman disnaker,” katanya, Kamis (8/12/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertran) Kota Kendari Ali Aksa menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pengesahan dari Gubernur Sultra Ali Mazi.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan dan berkonsultasi kepada Wali Kota Kendari dan pada prinsipnya telah disetujui dan sudah melalui dewan upah.

“Dan suratnya sekarang tinggal pengesahan posisinya sudah di Gubernur, masih kita tunggu,” katanya.

Ali Aksa menjelaskan setelah melakukan pembahasan dewan Upah, yang dihadiri oleh stakeholder, perwakilan pengusaha, pekerja, pemerintah termasuk akademisi, telah disepakati kenaikan sebesar 6,04 persen dari UMK Kendari 2022.

Di mana besaran UMK Kendari tahun 2022 sebesar Rp. 2.823.315. Dengan adanya prediksi kebaikan 6 persen maka akan bertambah sekiranya Rp170.528 sehingga UMK Kendari 2023 yang diusulkan ke Gubernur Sulawesi Tenggara sebesar Rp2.993.843.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Bawa Serta Ketua dan Anggota BPD saat hadiri RDP, Anggota DPRD Muna Apresiasi Kades Labunti

6 Maret 2025 - 11:42 WITA

Sejumlah Masyarakat Desa Labunti Laporkan Kades di DPRD Muna, Fraksi PKS Dukung Dewan Tinjau Lapangan Hingga Gelar RDP

17 Februari 2025 - 19:25 WITA

Politisi Muda Nasdem Muna Fasilitasi Keinginan Masyarakat Jalan Labora di 2026

11 Februari 2025 - 02:41 WITA

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Dedy, S.Si Bagi Susu Gratis Ke Pelajar SD

6 Februari 2025 - 18:48 WITA

Ketua Komisi l DPRD Sultra Ingatkan Masyarakat Muna Tidak Gampang Tergiur Iming-Iming Perusahaan Sawit

5 Februari 2025 - 14:40 WITA

Dewan Pastikan Perda Tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Muna Bukan Sekedar Mengejar Denda

4 Februari 2025 - 19:50 WITA

Trending di Politik