ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2023 masih menunggu respon dari Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (6/12/2022).
Susianti menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyetorkan usulan kenaikan UMK Kendari ke Gubernur Sultra sejak pekan lalu. Sehingga ia berharap usulan tersebut bisa segera disahkan.
Namu kata dia, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Gubernur Sultra Ali Mazi untuk disetujui dan disahkan.
“UMK per hari ini masih proses di kantor gubernur. Alhamdulillah hari ini sudah di ruang Sekda Provinsi, semoga hari ini juga sampai di meja gubernur,” ungkapnya.
“Harapnya hari ini sudah ditandatangani tapi itukan butuh proses. Tidak semudah yang kita harapkan,” tambahnya.
Lanjut ia menyampaikan, bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, pengumuman besaran UMK Kendari 2023 akan diumumkan pada 7 Desember 2022 esok.
Lanjut ia menyampaikan bahwa, UMK Kendari nantinya akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2023 sampai dengan Desember 2023. Dengan harapan semua perusahaan dalam wilayah Kota Kendari menerapkan bagi pekerjanya yang masih di bawah 12 bulan atau 1 tahun bekerja agar memakai upah minimum.
“Sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja di atas 1 tahun maka memakai strukur dan skala upah. Perusahaan yang punya pekerja di atas 12 bulan harus gunakan standar UMK nantinya,” imbaunya
Diketahui, besaran UMK Kofa Kendari 2023 diprediksi naik 6 persen dari besaran UMK sebelumnya yang berlaku tahun 2022. Di mana besaran UMK Kendari tahun 2022 sebesar Rp. 2.823.315.
Dengan adanya prediksi kenaikan 6 persen maka akan bertambah sekiranya Rp. 169.398, sehingga diprediksi UMK Kendari 2023 sebesar Rp. 2.992.713.