crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Berita · 6 Des 2022 12:15 WITA ·

Komisi III DPRD Kota Kendari Dukung Langkah Pj Wali Kota Bentuk Tim Terpadu Penanganan Tambang Pasir Nambo


 Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik

ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendukung penuh langkah Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu dalam membentuk tim terpadu penanganan tambang pasir Nambo yang terletak di kecamatan Nambo Kota Kendari.

Tim terpadu tersebut di pimpin oleh kepala kepolisian resort kota (Kapolresta) Kendari Kombespol Muhammad Eka Faturahman.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik mengatakan, Komisi III mendukung apa yang disampaikan oleh Pj Wali Kota Kendari yang sudah membentuk tim terpadu yang di pimpin oleh Kapolresta Kendari.

“Kita sangat berterimakasih dan mendukung penuh tim terpadu yang dibentuk oleh pak Pj Wali Kota dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di Nambo, namun di sisi lain DPRD Kota Kendari sudah mengeluarkan rekomendasi namun ada kesepakatan lain yang sudah disepakati bersama masyarakat,” Kata Rajab Jinik saat ditemui di gedung DPRD Kota Kendari Selasa, 6 Desember 2022.

Kesepakatan tersebut dalam hal penggunaan lahan mereka di wilayah Nambo dengan cara konvensional atau tidak boleh menggunakan alat berat dalam proses pengolahan pasir Nambo tersebut ditambah lagi sumber pendapatan masyarakat sebagian besar dari aktivitas pengelolaan pasir tersebut.

“Yang kita tidak inginkan adalah rekomendasi tersebut berlaku untuk korporasi yang menggunakan alat berat untuk mengeksplorasi sumber daya alam Kota Kendari di wilayah Nambo secara besar besaran untuk kepentingan perusahaan mereka yang akhirnya masyarakat di sana menjadi buruh di wilayahnya sendiri,” Ucap Rajab.

Politisi Partai Golkar itu, sangat percaya terhadap langkah yang diambil oleh Pj Wali Kota Kendari dalam menyelesaikan persoalan di Nambo bahkan DPRD mengaku tidak menutup mata dengan apa yang disampaikan oleh Pj Wali Kota namun terlebih dahulu izin dan perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di tuntaskan.

“Namun yang harus diketahui hal tersebut bukan untuk dikelola oleh perusahaan demi kepentingan oligarki perusahaan tersebut, saya kalau boleh memberikan saran untuk pengelolaan di Nambo kita bisa perintahkan perusahaan umum daerah (Perusda) untuk mengelola tambang pasir tersebut,” ujarnya.

Rajab bilang, Perusda mengelola lahan pasir Nambo milik masyarakat kecamatan Nambo untuk kepentingan masyarakat dengan cara cara yang lebih ramah lingkungan.

Rajab juga mengaku sangat percaya terhadap tim terpadu yang dibentuk oleh Pj Wali Kota Kendari yang diketuai oleh Kapolresta Kendari bahkan langkah yang diambil oleh tim terpadu untuk menghentikan aktivitas di lokasi tambang pasir tersebut sudah sangat bagus.

“Kita sependapat dengan bapak Pj Wali Kota Kendari bahwa tidak ada yang mengizinkan untuk melakukan aktivitas di lokasi tambang tersebut. Tapi bahwa untuk kelompok masyarakat kecil yang sudah turun temurun melakukan aktivitas penambangan secara manual di sana saya pikir itu kita perbolehkan dan tidak ada masalah di sana,” Tandasnya.

Mantan Ketua AMPG Kota Kendari itu juga meminta agar masyarakat jangan mau untuk dimanfaatkan oleh perusahaan yang memiliki modal dengan sistem oligarki sehingga masyarakat Nambo menjadi buruh di tanah mereka sendiri yang hanya dapat ampas sedangkan emasnya di dapat oleh oligarki hal tersebut yang tidak diinginkan oleh pemerintah.

“Yang jelas kita akan bantu pemerintah kota bahkan DPRD akan membuat kunjungan kerja ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) Indonesia untuk meminta fatwa tentang persoalan Perda RTRW kita apakah bisa tidak melalui revisi karena undang-undang baru omnibuslaw atau seperti apa,” Tutup Pria kelahiran kabupaten Muna itu.

 

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Bersama Camat Watopute dan Lurah Butung-Butung MPI Kecamatan Watopute Gelar Bakti Sosial 

19 Agustus 2024 - 20:03 WITA

Mahmud Dilaporkan Hilang Oleh Suaminya di Polsek Poasia

15 Mei 2024 - 13:45 WITA

Polisi Amankan 4 Pemuda Yang Terlibat Pencucian Uang

29 April 2024 - 12:38 WITA

Peduli Sesama, Yudhianto Mahardika Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Kendari

9 Maret 2024 - 09:52 WITA

Forum Pengurangan Resiko Bencana Siap Sukseskan Pemilu 2024

8 Februari 2024 - 22:59 WITA

Ruksamin Berharap, Kedepan Ummusabri Bisa Menjadi Pesantren Yang Unggul Dan Ciptakan Generasi Emas

15 Januari 2024 - 10:03 WITA

Trending di Kendari