ULASINDONESIA.COM., KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendukung penuh langkah Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu dalam membentuk tim terpadu penanganan tambang pasir Nambo yang terletak di kecamatan Nambo Kota Kendari.
Tim terpadu tersebut di pimpin oleh kepala kepolisian resort kota (Kapolresta) Kendari Kombespol Muhammad Eka Faturahman.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik mengatakan, Komisi III mendukung apa yang disampaikan oleh Pj Wali Kota Kendari yang sudah membentuk tim terpadu yang di pimpin oleh Kapolresta Kendari.
“Kita sangat berterimakasih dan mendukung penuh tim terpadu yang dibentuk oleh pak Pj Wali Kota dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di Nambo, namun di sisi lain DPRD Kota Kendari sudah mengeluarkan rekomendasi namun ada kesepakatan lain yang sudah disepakati bersama masyarakat,” Kata Rajab Jinik saat ditemui di gedung DPRD Kota Kendari Selasa, 6 Desember 2022.
Kesepakatan tersebut dalam hal penggunaan lahan mereka di wilayah Nambo dengan cara konvensional atau tidak boleh menggunakan alat berat dalam proses pengolahan pasir Nambo tersebut ditambah lagi sumber pendapatan masyarakat sebagian besar dari aktivitas pengelolaan pasir tersebut.
“Yang kita tidak inginkan adalah rekomendasi tersebut berlaku untuk korporasi yang menggunakan alat berat untuk mengeksplorasi sumber daya alam Kota Kendari di wilayah Nambo secara besar besaran untuk kepentingan perusahaan mereka yang akhirnya masyarakat di sana menjadi buruh di wilayahnya sendiri,” Ucap Rajab.
Politisi Partai Golkar itu, sangat percaya terhadap langkah yang diambil oleh Pj Wali Kota Kendari dalam menyelesaikan persoalan di Nambo bahkan DPRD mengaku tidak menutup mata dengan apa yang disampaikan oleh Pj Wali Kota namun terlebih dahulu izin dan perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di tuntaskan.
“Namun yang harus diketahui hal tersebut bukan untuk dikelola oleh perusahaan demi kepentingan oligarki perusahaan tersebut, saya kalau boleh memberikan saran untuk pengelolaan di Nambo kita bisa perintahkan perusahaan umum daerah (Perusda) untuk mengelola tambang pasir tersebut,” ujarnya.
Rajab bilang, Perusda mengelola lahan pasir Nambo milik masyarakat kecamatan Nambo untuk kepentingan masyarakat dengan cara cara yang lebih ramah lingkungan.
Rajab juga mengaku sangat percaya terhadap tim terpadu yang dibentuk oleh Pj Wali Kota Kendari yang diketuai oleh Kapolresta Kendari bahkan langkah yang diambil oleh tim terpadu untuk menghentikan aktivitas di lokasi tambang pasir tersebut sudah sangat bagus.
“Kita sependapat dengan bapak Pj Wali Kota Kendari bahwa tidak ada yang mengizinkan untuk melakukan aktivitas di lokasi tambang tersebut. Tapi bahwa untuk kelompok masyarakat kecil yang sudah turun temurun melakukan aktivitas penambangan secara manual di sana saya pikir itu kita perbolehkan dan tidak ada masalah di sana,” Tandasnya.
Mantan Ketua AMPG Kota Kendari itu juga meminta agar masyarakat jangan mau untuk dimanfaatkan oleh perusahaan yang memiliki modal dengan sistem oligarki sehingga masyarakat Nambo menjadi buruh di tanah mereka sendiri yang hanya dapat ampas sedangkan emasnya di dapat oleh oligarki hal tersebut yang tidak diinginkan oleh pemerintah.
“Yang jelas kita akan bantu pemerintah kota bahkan DPRD akan membuat kunjungan kerja ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) Indonesia untuk meminta fatwa tentang persoalan Perda RTRW kita apakah bisa tidak melalui revisi karena undang-undang baru omnibuslaw atau seperti apa,” Tutup Pria kelahiran kabupaten Muna itu.