ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Kasus perselisihan hubungan industrial yang ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertran) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 33 kasus sepanjang Januari-Desember 2022 hari ini, Selasa (6/12/2022).
Hal tersebut disampaikan, Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertran Kota Kendari Susianti Hafid, saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menyampaikan, dari 33 kasus tersebut ada 9 kasus yang masih dalam proses, kemudian ada 3 berkas yang telah dicabut dan yang lainnya sudah selesai.
“Bertambah juga perjanjian bersama (PB) sudah bertambah 2 kasus yang selesai,” katanya.
Ia membeberkan, kasus yang ditangani oleh pihaknya rata-rata berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di mana ada sebagian perusahaan yang tidak membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak peserta serta uang pisah.
“Kebanyakan juga, ada perusahaan yang hanya membayar gaji satu bulan tanpa embel-embel atau uang tip bonus kerja,” ungkapnya.
Bahkan kata dia, ada juga perusahaan yang mengadukan pekerjanya karena bekerja tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan.
Lanjut, Susianti menekankan agar para pekerja tidak takut melapor jika ada kasus, perselisihan berkaitan dengan hak-hak pekerja yang dilanggar. Dalam hal ini melapor ke Disnakertran Kota Kendari, khususnya di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial.
Ia menyampaikan, bahwa pelaporan ke Disnakertran Kota Kendari tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.
“Silakan kesini, nanti kami fasilitasi untuk menyelesaikan kasus yang terjadi melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan, karena itu amanah undang-undang yang mengharuskan seperti itu,” ungkapnya.
Dengan harapan, setiap mediasi yang difasilitasi oleh Disnakertran Kota Kendari bisa selesai di ruang pembinaan hubungan Industrial ini.