crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Kendari · 6 Des 2022 12:25 WITA ·

33 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial Ditangani Disnakertran Kendari Sepanjang Tahun 2022


 Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertran Kota Kendari Susianti Hafid Perbesar

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertran Kota Kendari Susianti Hafid

ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Kasus perselisihan hubungan industrial yang ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertran) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 33 kasus sepanjang Januari-Desember 2022 hari ini, Selasa (6/12/2022).

Hal tersebut disampaikan, Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertran Kota Kendari Susianti Hafid, saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menyampaikan, dari 33 kasus tersebut ada 9 kasus yang masih dalam proses, kemudian ada 3 berkas yang telah dicabut dan yang lainnya sudah selesai.

“Bertambah juga perjanjian bersama (PB) sudah bertambah 2 kasus yang selesai,” katanya.

Ia membeberkan, kasus yang ditangani oleh pihaknya rata-rata berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di mana ada sebagian perusahaan yang tidak membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak peserta serta uang pisah.

“Kebanyakan juga, ada perusahaan yang hanya membayar gaji satu bulan tanpa embel-embel atau uang tip bonus kerja,” ungkapnya.

Bahkan kata dia, ada juga perusahaan yang mengadukan pekerjanya karena bekerja tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan.

Lanjut, Susianti menekankan agar para pekerja tidak takut melapor jika ada kasus, perselisihan berkaitan dengan hak-hak pekerja yang dilanggar. Dalam hal ini melapor ke Disnakertran Kota Kendari, khususnya di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial.

Ia menyampaikan, bahwa pelaporan ke Disnakertran Kota Kendari tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.

“Silakan kesini, nanti kami fasilitasi untuk menyelesaikan kasus yang terjadi melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan, karena itu amanah undang-undang yang mengharuskan seperti itu,” ungkapnya.

Dengan harapan, setiap mediasi yang difasilitasi oleh Disnakertran Kota Kendari bisa selesai di ruang pembinaan hubungan Industrial ini.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Mahmud Dilaporkan Hilang Oleh Suaminya di Polsek Poasia

15 Mei 2024 - 13:45 WITA

Polisi Amankan 4 Pemuda Yang Terlibat Pencucian Uang

29 April 2024 - 12:38 WITA

Peduli Sesama, Yudhianto Mahardika Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Kendari

9 Maret 2024 - 09:52 WITA

Forum Pengurangan Resiko Bencana Siap Sukseskan Pemilu 2024

8 Februari 2024 - 22:59 WITA

Ruksamin Berharap, Kedepan Ummusabri Bisa Menjadi Pesantren Yang Unggul Dan Ciptakan Generasi Emas

15 Januari 2024 - 10:03 WITA

Sengketa Lahan di Kelurahan Lepo-Lepo, Kuasa Hukum Ajukan PK dan Gugat Sertifikat ke PTUN Kendari

11 Januari 2024 - 18:09 WITA

Trending di Kendari