crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Berita · 4 Des 2022 17:46 WITA ·

Truk Angkut Tanah Tanpa Penutup, Kadishub Kota Kendari: Itu Kelalaian Dari Petugas Kami


 Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Laode Abdul Manas Salihin. Perbesar

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Laode Abdul Manas Salihin.

 

ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Truk pengangkut tanah dan material proyek, yang tidak menggunakan penutup berupa terpal saat tengah mengakut di wilayah Kota Kendari, akhir-akhir ini masih terlihat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Laode Abdul Manas Salihin mengatakan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tugas semaksimal mungkin.

“Sejauh ini kami sudah laksanakan maksimal walaupun itu cuma persuasif tapi itu sudah maksimal, katanya, Sabtu (3/12/2022).

Kalau memang masih ada, mungkin itu kelalaian dari petugas kami di lapangan karena mungkin tidak terpantau oleh mereka,” tambahnya.

Ia mengatakan, hal itu juga terjadi kemungkinan karena kurangnya kesadaran dari supir truk pengangkut tanah dan material proyek itu sendiri.

BACA JUGA:  Polres Muna Amankan 2 Pemuda Kelurahan Palangga

“Juga karena mungkin kekurangan dari personil kami, karena memang personil kami terbatas,” ucapnya.

Namun, jika pihaknya menemukan secara langsung pengangkut tanah dan material yang tidak menggunakan penutup berupa terpal pihaknya akan melakukan teguran berupa pelarangan operasi.

“Karena Kalau kami tindak secara hukum, kami tidak punya wewenang untuk menindaknya secara hukum. Itu adalah wewenang pihak kepolisian,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penggunaan penutup berupa terpal saat tengah mengangkut tanah atau material proyek, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kendaraan pengangkut tanah dan material.

BACA JUGA:  La Ode Aca: Persatuan Adalah Kunci Kekuatan Kita

Lalu, di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, juga disebutkan bahwa kendaraan pengangkut tanah dan material lain yang sifatnya menimbulkan debu dan bau harus dan wajib menggunakan penutup bak dengan menggunakan terpal.

 

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Gelar Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Tahun 2024, Ini Harapan Kadis DPP-KB Muna

10 Desember 2024 - 16:50 WITA

Wakili Sultra Piala Soeratin Tingkat Nasional, La Isra Harap Satria Wakumoro Harumkan Nama Sultra 

5 Desember 2024 - 08:56 WITA

Satria Wakumoro Lolos Final Piala Soeratin U-17 Zona Sulawesi Tenggara 

3 Desember 2024 - 22:46 WITA

Bawaslu Sultra Keluarkan 6 Rekomendasi PSU

3 Desember 2024 - 18:05 WITA

Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, KPU Muna Beri  Apresiasi Masyarakat Salurkan Hak Suara

2 Desember 2024 - 19:44 WITA

Tujuh Daerah di Sultra Diperkirakan Akan Lakukan PSU

2 Desember 2024 - 18:44 WITA

Trending di Daerah