crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Berita · 4 Des 2022 17:46 WITA ·

Truk Angkut Tanah Tanpa Penutup, Kadishub Kota Kendari: Itu Kelalaian Dari Petugas Kami


 Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Laode Abdul Manas Salihin. Perbesar

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Laode Abdul Manas Salihin.

 

ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Truk pengangkut tanah dan material proyek, yang tidak menggunakan penutup berupa terpal saat tengah mengakut di wilayah Kota Kendari, akhir-akhir ini masih terlihat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Laode Abdul Manas Salihin mengatakan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tugas semaksimal mungkin.

“Sejauh ini kami sudah laksanakan maksimal walaupun itu cuma persuasif tapi itu sudah maksimal, katanya, Sabtu (3/12/2022).

Kalau memang masih ada, mungkin itu kelalaian dari petugas kami di lapangan karena mungkin tidak terpantau oleh mereka,” tambahnya.

Ia mengatakan, hal itu juga terjadi kemungkinan karena kurangnya kesadaran dari supir truk pengangkut tanah dan material proyek itu sendiri.

BACA JUGA:  Polres Muna Amankan 2 Pemuda Kelurahan Palangga

“Juga karena mungkin kekurangan dari personil kami, karena memang personil kami terbatas,” ucapnya.

Namun, jika pihaknya menemukan secara langsung pengangkut tanah dan material yang tidak menggunakan penutup berupa terpal pihaknya akan melakukan teguran berupa pelarangan operasi.

“Karena Kalau kami tindak secara hukum, kami tidak punya wewenang untuk menindaknya secara hukum. Itu adalah wewenang pihak kepolisian,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penggunaan penutup berupa terpal saat tengah mengangkut tanah atau material proyek, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kendaraan pengangkut tanah dan material.

BACA JUGA:  La Ode Aca: Persatuan Adalah Kunci Kekuatan Kita

Lalu, di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, juga disebutkan bahwa kendaraan pengangkut tanah dan material lain yang sifatnya menimbulkan debu dan bau harus dan wajib menggunakan penutup bak dengan menggunakan terpal.

 

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Dewan Gelar RDP Bersama Pemerintah Desa Napalakura dan Pihak Terkait

14 Maret 2025 - 19:20 WITA

La Isra Sebut Dinas PU Sultra Akan Cek Langsung Jalan Poros Raha – Wamengkoli Yang Terancam Putus

13 Maret 2025 - 19:36 WITA

Kendarai Motor Dengan Kecepatan Tinggi Saat Malam Hari, Pelajar di Muna Alami Kecelakaan dan Meninggal Dunia

13 Maret 2025 - 13:29 WITA

Sawit Bukan Jenis Tanaman Yang Boros Air

12 Maret 2025 - 11:06 WITA

Dengan Bertani Sawit Masyarakat di 9 Kecamatan Yakin Ekonomi Pasti Meningkat

12 Maret 2025 - 09:25 WITA

Darwin Tertibkan 155 Unit Randis Milik Pemda Muna Barat

10 Maret 2025 - 19:20 WITA

Trending di Daerah