ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Truk pengangkut tanah dan material proyek, yang tidak menggunakan penutup berupa terpal saat tengah mengakut di wilayah Kota Kendari, akhir-akhir ini masih terlihat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Laode Abdul Manas Salihin mengatakan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tugas semaksimal mungkin.
“Sejauh ini kami sudah laksanakan maksimal walaupun itu cuma persuasif tapi itu sudah maksimal, katanya, Sabtu (3/12/2022).
Kalau memang masih ada, mungkin itu kelalaian dari petugas kami di lapangan karena mungkin tidak terpantau oleh mereka,” tambahnya.
Ia mengatakan, hal itu juga terjadi kemungkinan karena kurangnya kesadaran dari supir truk pengangkut tanah dan material proyek itu sendiri.
“Juga karena mungkin kekurangan dari personil kami, karena memang personil kami terbatas,” ucapnya.
Namun, jika pihaknya menemukan secara langsung pengangkut tanah dan material yang tidak menggunakan penutup berupa terpal pihaknya akan melakukan teguran berupa pelarangan operasi.
“Karena Kalau kami tindak secara hukum, kami tidak punya wewenang untuk menindaknya secara hukum. Itu adalah wewenang pihak kepolisian,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penggunaan penutup berupa terpal saat tengah mengangkut tanah atau material proyek, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kendaraan pengangkut tanah dan material.
Lalu, di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, juga disebutkan bahwa kendaraan pengangkut tanah dan material lain yang sifatnya menimbulkan debu dan bau harus dan wajib menggunakan penutup bak dengan menggunakan terpal.