crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Berita · 1 Des 2022 11:15 WITA ·

Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2023 Diprediksi Naik 6 Persen


 Ketgam: Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid. Perbesar

Ketgam: Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid.

 

ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Upah Minimum Kota (UMK) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tahun 2023 mendatang, diprediksi akan naik 6 persen dari besaran UMK yang berlaku di tahun 2022 ini.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid.

Penetapan upah itu kata dia, dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat dengan menggelar rapat dewan pengupahan dengan melibatkan unsur pengusaha, pekerja, akademisi dan unsur pemerintah.

“Dewan pengupahan telah melakukan 4 kali rapat untuk menetapkan upah yang akan ditetapkan. Tentunya dengan mempertimbangkan kondisi saat ini dan upah minimum di prediksi naik 6 persen dari tahun sebelumnya,” katanya, Kamis (1/11/2022).

Untuk penetapan upah tersebut, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 pada pasal 6. Serta, Permenaker nomor 360 tahun 2022 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum.

“Sudah ada nilai, tapi belum bisa kami umumkan. Setelah ada usul penetapan upah dari Wali Kota Kendari dan kami telah menyerahkan ke Gubernur melalui Disnaker Provinsi. Nah, Kota Kendari sekarang masih menunggu SK yang akan di tandatangani oleh Gubernur dan akan diekspos 7 Desember 2022,” ungkapnya.

Hal itu kata dia, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Permenaker Nomor 18 tahun 2022, agar penetapan dan pengumuman UMK paling lambat diumumkan masing-masing Wali Kota dan Bupati pada 7 Desember 2022.

Ia membeberkan, upah tersebut akan resmi berlaku di Kota Kendari mulai 1 Januari 2023 sampai dengan Desember 2023. Dengan harapan semua perusahaan dalam wilayah Kota Kendari menerapkan bagi pekerjanya yang masih di bawah 1 tahun bekerja agar memakai upah minimum.

“Sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja di atas 1 tahun maka memakai strukur dan skala upah,” ucapnya

Diketahui besaran UMK Kendari tahun 2022 sebesar Rp. 2.823.315, dengan adanya prediksi kebaikan 6 persen maka akan bertambah sekiranya Rp. 169.398, sehingga diprediksi UMK Kendari 2023 sebesar Rp2.992.713.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Bersama Camat Watopute dan Lurah Butung-Butung MPI Kecamatan Watopute Gelar Bakti Sosial 

19 Agustus 2024 - 20:03 WITA

Mahmud Dilaporkan Hilang Oleh Suaminya di Polsek Poasia

15 Mei 2024 - 13:45 WITA

Polisi Amankan 4 Pemuda Yang Terlibat Pencucian Uang

29 April 2024 - 12:38 WITA

Peduli Sesama, Yudhianto Mahardika Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Kendari

9 Maret 2024 - 09:52 WITA

Forum Pengurangan Resiko Bencana Siap Sukseskan Pemilu 2024

8 Februari 2024 - 22:59 WITA

Ruksamin Berharap, Kedepan Ummusabri Bisa Menjadi Pesantren Yang Unggul Dan Ciptakan Generasi Emas

15 Januari 2024 - 10:03 WITA

Trending di Kendari