ULASINDONESIA.COM,. KENDARI – Upah Minimum Kota (UMK) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tahun 2023 mendatang, diprediksi akan naik 6 persen dari besaran UMK yang berlaku di tahun 2022 ini.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid.
Penetapan upah itu kata dia, dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat dengan menggelar rapat dewan pengupahan dengan melibatkan unsur pengusaha, pekerja, akademisi dan unsur pemerintah.
“Dewan pengupahan telah melakukan 4 kali rapat untuk menetapkan upah yang akan ditetapkan. Tentunya dengan mempertimbangkan kondisi saat ini dan upah minimum di prediksi naik 6 persen dari tahun sebelumnya,” katanya, Kamis (1/11/2022).
Untuk penetapan upah tersebut, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 pada pasal 6. Serta, Permenaker nomor 360 tahun 2022 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum.
“Sudah ada nilai, tapi belum bisa kami umumkan. Setelah ada usul penetapan upah dari Wali Kota Kendari dan kami telah menyerahkan ke Gubernur melalui Disnaker Provinsi. Nah, Kota Kendari sekarang masih menunggu SK yang akan di tandatangani oleh Gubernur dan akan diekspos 7 Desember 2022,” ungkapnya.
Hal itu kata dia, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Permenaker Nomor 18 tahun 2022, agar penetapan dan pengumuman UMK paling lambat diumumkan masing-masing Wali Kota dan Bupati pada 7 Desember 2022.
Ia membeberkan, upah tersebut akan resmi berlaku di Kota Kendari mulai 1 Januari 2023 sampai dengan Desember 2023. Dengan harapan semua perusahaan dalam wilayah Kota Kendari menerapkan bagi pekerjanya yang masih di bawah 1 tahun bekerja agar memakai upah minimum.
“Sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja di atas 1 tahun maka memakai strukur dan skala upah,” ucapnya
Diketahui besaran UMK Kendari tahun 2022 sebesar Rp. 2.823.315, dengan adanya prediksi kebaikan 6 persen maka akan bertambah sekiranya Rp. 169.398, sehingga diprediksi UMK Kendari 2023 sebesar Rp2.992.713.