crossorigin="anonymous">

Menu

Mode Gelap
HUT ke-192, Subhan Beri Predikat Kota Kendari Sebagai Kota Idaman Dengan Wajah Baru Berkurang dari Tahun Sebelumnya, Penerima KIP Kuliah UHO Kendari Tersisa 924 Mahasiswa DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Kendari ke 192 Tahun Bertekad Sejahterakan Masyarakat Sultra, Amnaeni Dg Tabaji Ajukan Diri Sebagai Bakal Caleg Pawai Budaya Warnai Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sultra

Berita · 6 Nov 2022 13:17 WITA ·

Kepala KUPP Molawe Bantah Soal Tuduhan Pungli di Wilayah Kerjanya


 Foto Kepala Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Abdul Faisal Pontoh Perbesar

Foto Kepala Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Abdul Faisal Pontoh

ULASINDONESIA.COM,. KONAWE UTARA – Kepala Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Abdul Faisal Pontoh menampik tuduhan sejumlah pihak atas dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah kerjanya.

Faisal menegaskan, dugaan pungli yang dituding kepada instansinya tidak benar dan setiap proses penyelesaian jasa kepelabuhanan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Penyelesaian jasa hanya dilakukan setelah bendahara menerbitkan billing, kemudian pengusaha menyetor langsung melalui bank,” kata Faisal melalui saluran WhatsApp nya. Sabtu (5/11/2022)

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa setiap kapal yang memuat ore nikel harus memenuhi syarat dan ketentuan yang digariskan oleh Kementerian ESDM cq. Direktorat Minerba, antara lain ore nikel yang dimuat ke kapal sudah harus memiliki LHV, membayar royalti dan lain-lain serta dikeluarkan oleh pejabat dan atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Jika semua sudah lengkap baru pihak agen pelayaran dapat mengajukan permohonan penerbitan SPB,” katanya.

Selain itu menurut Faisal, kalau pihaknya juga yang bertanggung jawab di bidang keselamatan pelayaran. Serta memiliki prosedur tetap (protap), antara lain syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah kapal untuk mendapatkan SPB.

“Jadi dari sisi mananya kami disebut meloloskan ore nikel illegal,”kata Faisal.

Dengan gamblang Faisal melanjutkan, penggunaan dokumen oleh perusahaan pemilik IUP bukan dalam kewenangan pihak UPP Kelas III Molawe, apalagi mau menyatakan bahwa dokumen itu palsu atau asli.

BACA JUGA:  426 Data Nakes Diduga Hilang, Abdul Rahman Siap Berikan Pendampingan Hukum

“Harusnya pihak Hipma Konut konfirmasi atau klarifikasinya ke pihak ESDM atau Minerba karena instansi tersebut yang paling relevan kalau tentang dokumen ore nikel dimaksud,” ujarnya.

Kemudian menyangkut dugaan menggunakan rekening pihak lain untuk menampung uang pungli, “ya, silahkan diklarifikasi kepada pemilik rekening yang mereka curigai, jangan menanyakan kepada sesuatu yang kami tidak ketahui,” terangnya.

Selanjutnya tentang penutupan lokasi pemuatan (Jetty) illegal yang dituduh tidak koordinasi dengan pihak Pemda, ‘itu keliru”, karena hampir sebulan lebih, pihak kami selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

Faisal memaparkan, kaitan dengan data-data mereka yang menyebut ada 20-an jetty illegal, beberapa kali pihak kami telah berkoordinasi untuk menanyakan data-data dimaksud “apakah sudah diverifikasi untuk menentukan validitas data”, bahkan untuk menyikapi hal tersebut kami membentuk dan turunkan tim ke lapangan, karena data jetty illegal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara belum rampung, sehingga dengan demikian mengingat Menteri Perhubungan dalam rapat pimpinan via webinar memerintahkan agar segera menutup semua tempat-tempat yang dijadikan lokasi pemuatan (Jetty) yang tidak memiliki legalitas resmi dari pemerintah.

Bahkan Kementerian Perhubungan juga tidak mengizinkan Terminal Khusus (Tersus) resmi digunakan oleh pihak lain dengan dokumen berbeda dari pemilik Tersus aslinya, alias ” Dokter”.

“Pada tanggal 25 Oktober 2022, kami telah melayangkan surat ke Dirjen Perhubungan Laut perihal pelaksanaan penertiban terhadap kegiatan terminal yang tidak memiliki perizinan. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi menteri perhubungan,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Gelar Festival Sepak Bola U-13 di Desa Oelongko, La Isra Gandeng Kemenpora RI

Kendati demikian, Faisal juga merasa berterimakasih kepada pihak Hipma Konut yang senantiasa melakukan kontrol terhadap kinerja Instansinya. Namun kemudian, sebelum Hipma Konut menggelar aksi demo untuk hal tersebut, pihak UPP Kelas III Molawe sudah melakukannya karena itu menjadi instruksi Menteri Perhubungan.

“Kami senantiasa memberikan solusi agar jetty yang dimaksud menjadi resmi, salah satunya dalam menurunkan tim penertiban, diantaranya memasang papan pengumuman pelarangan, juga menghimbau kepada pengelola Jetty illegal untuk segera mengurus izin ke Pemda Konut dan propinsi serta ke Kementerian Perhubungan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dugaan pungli ini diungkapkan Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (Hipma) Konawe Utara, Samsir saat menggelar demonstrasi di Kantor UPP Kelas III Molawe, Jumat 4 November 2022 lalu.

Dalam orasinya, Samsir menyampaikan, praktik pungli yang dilakukan pihak Syahbandar Molawe adalah dengan cara meloloskan ore nikel ilegal yang menggunakan dokumen terbang (Dokter) atau palsu.

Sehingga, Hipma Konut mendesak Menteri Perhubungan RI segera mencopot Abdul Faisal Pontoh dari jabatan Kepala KUPP Molawe (**)

Artikel ini telah dibaca 211 kali

Baca Lainnya

Gelar Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Tahun 2024, Ini Harapan Kadis DPP-KB Muna

10 Desember 2024 - 16:50 WITA

Wakili Sultra Piala Soeratin Tingkat Nasional, La Isra Harap Satria Wakumoro Harumkan Nama Sultra 

5 Desember 2024 - 08:56 WITA

Satria Wakumoro Lolos Final Piala Soeratin U-17 Zona Sulawesi Tenggara 

3 Desember 2024 - 22:46 WITA

Bawaslu Sultra Keluarkan 6 Rekomendasi PSU

3 Desember 2024 - 18:05 WITA

Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, KPU Muna Beri  Apresiasi Masyarakat Salurkan Hak Suara

2 Desember 2024 - 19:44 WITA

Tujuh Daerah di Sultra Diperkirakan Akan Lakukan PSU

2 Desember 2024 - 18:44 WITA

Trending di Daerah