ULASINDONESIA.COM,.MUNA – Pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak di Kabupaten Muna, resmi ditetapkan pada 20 November 2022, oleh ketua Dukungan Elemen Satuan Kinerja (Desk) Pilkades Kabupaten Muna, Rustam, setelah mendapat persetujuan oleh Bupati Muna, LM. Rusman Emba melalui Surat Keputusan (SK) tentang penetapan jadwal.
Hal ini tentunya menuai reaksi beragam di tengah – tengah masyarakat Kabupaten Muna, terlebih di Desa – Desa yang melaksanakan proses pemilihan calon Kepala Desa.
Menurut Taufan Alam, mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, mengatakan bahwa, penundaan itu semestinya tidak boleh terjadi, karena itu sangat mengganggu psikologi pemilih dan para calon Kepala Desa.
“Mestinya penundaan hanya berlaku bagi Desa yang bermasalah saja, kemudian desa yang bermasalah itu dibuka secara transparan hasil tes dari para Calon Kades, semua ini dalam rangka menghindari pemikiran, bahwa penyelenggara bermain dalam kelulusan para cakades ” jelas Taufan saat di konfirmasi lewat telepon 5/11/2022.
Perihal tentang permintaan penambahan pengamanan pemilihan Kepala Desa oleh Polres Muna ke Polda Sulawesi Tenggara, Taufan beranggapan bahwa, mungkin tensi politik yang awalnya datar – datar saja, akan tetapi akibat penundaan bisa memicu tensi yang sedikit meningkat.
“Jadi bisa saja, faktor ini yang menjadi alasan oleh Polres Muna, sehingga proses pengamanan harus ditingkatkan dan mestinya, kebijakan pemerintah Daerah Kabupaten Muna, wajib memikirkan hal ini secara matang, dalam rangka meredam tensi politik yang terjadi di masyarakat” jelasnya.
Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Muna ini berharap, kepada panitia pilkades, bahwa hasil tes dibeberapa Desa yang bermasalah, agar dibuka secara transparan serta pasca pilkades, dalam menangani sengketa, bisa lebih bijaksana demi terciptanya kedamaian ditengah – tengah masyarakat (**)